Peristiwa

KPK Sita Tabungan Rp2,1 Triliun dari Penggeledahan Kasus EDC BRI

KPK Sita Tabungan Rp2,1 Triliun dari Penggeledahan Kasus EDC BRI
KPK Sita Tabungan Rp2,1 Triliun dari Penggeledahan Kasus EDC BRI/(ilustrasi/@PenaKu.ID)

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi milik PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat, Sudirman, dan Gatot Subroto, Jakarta pada 26 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita tabungan dan bukti elektronik terkait dugaan kasus penyimpangan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun pada periode 2020–2024.

Promo

Dilansir PenaKu.ID dari ANTARA pada Sabtu, 5 Juli 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua barang bukti kini diamankan untuk diperdalam oleh tim penyidik.

Dalam Kasus EDC BRI Ini, KPK Amankan Dokumen dan Catatan Keuangan

Selama penggeledahan, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak pengadaan, faktur pembelian mesin EDC BRI, hingga laporan keuangan internal.

Selain dokumen fisik, sejumlah bukti elektronik juga disita, termasuk email dan rekaman transaksi digital yang diduga menjadi penunjang aliran dana korupsi.

Catatan keuangan ini diharapkan dapat memetakan jalur uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening pihak terkait, sehingga mempermudah penyidik dalam mengidentifikasi pelaku utama dan jaringan yang terlibat.

Proses Penyidikan KPK dan Pihak Terlibat Penggandaan EDC BRI

KPK memastikan bahwa tahap penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi kunci, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Informasi dan keterangan yang diperoleh baik saat penyelidikan maupun penggeledahan akan dilengkapi untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.

Nantinya, KPK akan mengumumkan nama-nama pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan EDC ini, baik dari jajaran internal BRI maupun rekanan pengadaan.

Masyarakat diharapkan tetap mendukung dan mengikuti perkembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.**

SUMBER: ANTARA

Exit mobile version