PenaPeristiwa

KPK Resmi Menahan Bupati Bandung Barat

c08cc337 13b8 41d9 a4f2 ec0e534da9ad
Bupati bandung barat saat ditetapkan menjadi tahan KPK RI

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna bersama dengan satu anaknya yakni Andri Wibawa. Jum’at, (9/4/21).

Umbara dan anaknya tersandung dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dengan dugaan perkara yang sama. Yakni, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan seorang pengusaha M. Totoh Gunawan.

Kamis lalu, tepatnya pada 1 April 2021. KPK telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka yakni M. Totoh Gunawan (MTG). Namun, ketika itu Umbara dan anaknya (AW) itu tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

Baca Juga:

“Hari ini kami menginformasikan penahanan terhadap tersangka AUS, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (swasta) dalam pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19  pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers secara virtual.

Terhitung, Umbara dan Andri ditahan per tanggal 9 April sampai 28 April 2021 mendatang. Aa Umbara di rumah tahanan KPK cabang K-4 gedung Merah Putih sementara Andri Wibawa ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C-1.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan 28 April 2021,” ujarnya.

“Dalam antisipasi penangnan COVI-19 kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK Kavling C-1,” tandasnya.

**CepDar

Exit mobile version