Pemerintahan

KPK Geledah Kantor Pengembang di Bandung Barat

KPK Geledah Kantor Pengembang di Bandung Barat
KPK Geledah Kantor Pengembang di Bandung Barat

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari penggeledahan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

KPK Amankan Dokumen Perpanjangan HGB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan terhadap kantor PT Bela Parahiyangan Investindo.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) dan berlangsung hingga malam hari.

“Betul mas. (Sudah digeledah) tadi malam,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Budi menjelaskan, salah satu barang bukti yang diamankan penyidik berupa dokumen perpanjangan HGB yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya masih didalami penyidik untuk mengurai lebih lanjut rangkaian perkara yang tengah ditangani KPK.

Dokumen Masih Dianalisis Penyidik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih memilah dan menganalisis seluruh dokumen pertanahan yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri keterkaitan dokumen dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB.

PT Bela Parahiyangan Masuk Pengembangan Perkara KPK

Nama PT Bela Parahiyangan Investindo sebelumnya muncul dalam pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin HGB. Pengembangan kasus menjadi perhatian karena menyangkut pengurusan pertanahan dengan skala proyek yang besar di Jawa Barat.

KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahiyangan Investindo kepada ERW. Dalam perkara tersebut, ERW disebut berperan sebagai perantara dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan.

Dugaan Aliran Uang Rp1,8 Miliar

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga ERW menyerahkan Rp1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.

Informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi kini masih mendalami dokumen serta bukti-bukti yang diperoleh untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut.**

Exit mobile version