PenaKu.ID – Diduga korupsi dana desa (DD) mantan Kades Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ajang Syihabudijn (57) periode 2014-2019, diborgol Polres Sukabumi Kota, Jumat (20/9/24).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, bahwa mantan Kepala Desa Citamiang ini sengaja diamankan petugas kepolisian karena dia diduga melakukan tidak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018-2019.
“Dana desa ini dipergunakan AS untuk kepentingan pribadinya. Seperti kampanye pemilihan kepala desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053,” kata Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Lanjut dia, aksi mantan Kades Citamiang mulai terkuak berdasarkan pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022.
Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Seperti pembangunan di Kampung Randu, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, sebesar Rp 175 juta, pengadaan kamera tidak dikerjakan, pembangunan balai rakyat dan anggarannya sebagian digunakan oleh mantan Kades Citamiang dan ada sebagian kegiatan pembangunan rambat beton yang kekurangan volume.
“Seusai diberikan waktu oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk membayar TGR, tidak dilaksanakan oleh AS, sehingga Inspektorat Kabupaten Sukabumi melaporkan kepada polisi pada Juli 2022 lalu,” bebernya.
“Nah, dari situ lalu kita melakukan penyelidikan, dari penyilidikan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024 untuk penetapan tersangka,” imbuhhnya.
Saat proses penyelidikan tengah berjalan, mantan Kades Citamiang sempat mengembalikan atau menyetorkan kerugian uang negara dengan jumlat tota sebesar Rp 60 juta dengan cara dicicil. Pertama, mantan Kades Citamiang mengembalikan uang Rp 10 juta, terus Rp 40 juta pada saat lidik dan Rp 10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik.
Lebih lanjut dia menyampaikan, setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan mantan Kades Citamiang tersebut sebagai tersangka, maka Tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota langsung melakukan upaya pemanggilan terhadap mantan Kades Citamiang tersebut sebanyak 2 kali. Akan tetapi, tidak diindahkan atau mantan Kades Citamiang tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Setelah ditetapkan tersangka itu, kita panggil 1 kali dan yang bersangkutan tidak datang itu pada Juli 2024. Kemudian kita panggil lagi, di Agustus 2024 dan surat panggilannya kita serahkan kepada anaknya. Namun yang bersangkutan tidak datang juga,” paparnya.
“Pascaditetapkan tersangka itu, pelaku telah buron selama 2 bulan. Saat itu, kita melakukan pencarian. Namun pihak keluarganya menutupi keberadaanya. Makanya, kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif,” sambung Rita.
Melacak Posisi Mantan Kades Citamiang
Satreskrim Polres Sukabumi mengaku sempat mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku kasus korupsi tersebut. Terlebih, nomor telephone yang biasa tersangka gunakan sudah tidak aktif.
Selain itu, pihak keluarganya telah menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya.
“Kemudian kita buka aplikasi khusus melalui NIK, dan ternyata ada beberapa nomor kontak handphone serta ada nomor handphone yang aktif. Setelah itu, kita coba cek pose, kemudian kita buka CDR-nya, dan pada saat malam 17 September 2014, kita minta bantuan untuk pencarian tersangka dengan menggunakan DF,” ulasnya.
Berkat bekerja keras, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka di rumah temannya, tepatnya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia sengaja menggunakan uang dana desa tersebut untuk digunakan sebagai dana kampanye kepala desa tahun 2020.
Usai tidak menjabat sebagai kepala desa, tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia telah bekerja sebagai buruh serabutan.
“Ya, uang itu digunakan untuk dana kampanye untuk pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena saat itu AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020 ia akan mencalonkan lagi menjadi kades dan uang kampanye-nya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
“Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Saat ini pelaku tengah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumk Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
***