PenaPeristiwa

Korupsi Anggaran DD-ADD Ratusan Juta, Oknum Sekdes Cikahuripan Kab. Sukabumi Ditangkap Polisi

IMG 20241216 WA0099
Terduga Pelaku MA (32)(Mantan Oknum Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, di Pajang Saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

PenaKu.ID – Mantan Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (32), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Karena dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada mengatakan bahwa MA yang merupakan mantan Sekdes Cikahuripan diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan kewenangnya untuk mengelola anggaran keuangan desa.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” cetus Rita saat konferensi pers dihadapan para awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Lanjut dia, dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.

Disinggung awak media terkait kronologi penangkapan, AKBP Rita menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” bebernya.

Selain menciduk pelaku sambung AKBP Rita, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.

Akibat dari perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Oknum Sekdes Cikahuripan, MA yang merupakan terduga pelaku tipikor tersebut, mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini, talah ia gunakan untuk kepentingan di desa.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” pungkasnya.

***

Exit mobile version