Sekdes Cikahuripan Terancam Bui
Akibat dari perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
“Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Oknum Sekdes Cikahuripan, MA yang merupakan terduga pelaku tipikor tersebut, mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini, talah ia gunakan untuk kepentingan di desa.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” pungkasnya.
***