Peristiwa

Korupsi Anggaran DD-ADD Ratusan Juta, Oknum Sekdes Cikahuripan Kab. Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Korupsi Anggaran DD-ADD Ratusan Juta, Oknum Sekdes Cikahuripan Kab. Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Anggaran DD-ADD Ratusan Juta, Oknum Sekdes Cikahuripan Kab. Sukabumi Ditangkap Polisi
Terduga Pelaku MA (32) (Mantan Oknum Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, di Pajang Saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Modus yang Dilakukan Sekdes Cikahuripan

Modus operandi yang dilakukan Sekdes Cikahuripan adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung bank bjb atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” cetus Rita saat konferensi pers di hadapan para awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Promo

Lanjut dia, dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.

Disinggung awak media terkait kronologi penangkapan Sekdes Cikahuripan, AKBP Rita menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” bebernya.

Selain menciduk pelaku, sambung AKBP Rita, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.

Selanjutnya: Sekdes Cikahuripan Terancam Bui