PenaKu.ID

Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan, Polres Tasikmalaya Polda Jabar

IMG 20191028 WA0108

Tasikmalaya, LabakiNews.id –

Senin (28/10/2019) di Lobi Mako Polres Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP. TKP di Kampung Sengsengan Rt 06 Rw 02 Ds Bojongsari Kec Culamega Kab Tasikmalaya.

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra,S.I.K, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Siswo Cuelar Tarigan S.I.K. Kasie Propam Iptu Rochmadi, Kanit III Sat Reskrim Ipda Victor Hasudungan, SH.

Sebagaimana diinformasikan Kabid Humas Polda Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., kronologis kejadian yaitu pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 13.30 wib di TKP Kp Sengsengan Rt 06 Rw 02 Ds Bojongsari Kec Culamega Kab Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan korban Hendi Sugiharto, 29 Tahun, Sopir, alamat Kp Daracana Rt 30 Rw 08 Ds Cikuya Kec Culamega Kab Tasikmalaya yang dilakukan oleh tersangka IM, Umur 37 Tahun, Wiraswasta, Kp Mekarbakti Rt 31 Rw 09 Ds Cikuya Kec Culamega Kab Tasikmalaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diduga terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan mengenai bagaian rahang sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, memukul perut sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Setelah diketahui pihak keluarga korban (istri), korban sudah dalam keadaan pingsan serta hidung mengeluarkan darah selanjutnya korban dibawa ke Klinik H. Sayat Medika dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Saksi pada peristiwa naas tersebut ialah Devi, 25 Th, Mengurus Rumah Tangga, Kp Cikuya Rt 04 Rw 01 Ds Cikuya Kec Culamega dan Abdul Gani, 32 Th, Wiraswasta, Kp Daracana Rt 30 Rw 08 Ds Cikuya Kec Culamega Kab Tasikmalaya.

Motifnya rasa sakit hati pelaku atas perilaku korban yg telah menggangu rumah tangga kakaknya sehingga menyebabkan perceraian.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button