PenaKu.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang terjadi di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaiakan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polsek Lembursitu pada 1 September 2025. Korban melaporkan bahwa mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1716-VP miliknya raib saat diparkir di halaman rumah pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 02.23 WIB.
“Lalu, atas laporan warga tersebut polisi langsung menindak lanjuti Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, analisa CCTV, hingga penyisiran lintas daerah,” kata AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dan terorganisir diantaranya :
1. UK alias S (50), warga Caringin, Sukabumi
2. AS alias AB (42), warga Sukaraja, Sukabumi
Keduanya merupakan eksekutor pencurian dan ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
3. AM (48), warga Gunungpuyuh dan
4. US (37), warga Kadudampit
Keduanya berperan sebagai pengawas situasi serta pembuat STNK dan BPKB palsu. Mereka diringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu (9/11/2025) pukul 03.00 WIB.
“Perlu diketahui dalam penangkapan di Malang ini tidak mudah, namun berkat kerja keras personel di lapangan, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ucapnya.
Dengan begitu sambung dia, para terduga pelaku memiliki modus yang terencana dan rapi. Mereka terlebih dahulu meminjam kendaraan milik korban, kemudian membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen kendaraan, dan akhirnya menjual mobil tersebut ke pembeli di Jember melalui seorang perantara seharga Rp. 120 juta.
“Pada pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain; 4 unit mobil berbagai merek, 4 kunci duplikat, 2 BPKB palsu, 2 STNK palsu dan 1 lembar surat keterangan dari leasing,” ungkapnya.
Rita juga mengatakan saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
“Saya tegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota akan terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik curanmor di wilayah hukum Sukabumi. Dalam pengungkapan ikasus ni menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
***







