Tutup
PenaSosial

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Urai Raperda Ketenagakerjaan

×

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Urai Raperda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Paparkan Raperda Ketenagakerjaan
Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Paparkan Raperda Ketenagakerjaan

PenaKu.IDKomisi IV DPRD Kab Sukabumi menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (10/07/23).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Muhamad Yusuf menyebut bahwa ketenagakerjaan merupakan aspek dasar kehidupan yang mencakup dimensi ekonomi dan sosial.

“Ketenagakerjaan merupakan aspek yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia karena mencakup dimensi ekonomi dan sosial dan setiap upaya pembangunan selalu diarahkan pada perluasan kesempatan kerja,” ujar Yusuf.

Hal tersebut, lanjut dia, penduduk dapat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan.

Yusuf menuturkan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak setiap warganya atas kemudahan mengakses pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Yusuf melanjutkan, fokus dari pembentukan Peraturan Daerah tersebut adalah permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Besarnya angkatan kerja yang ada tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja,” beber dia.

Ia memandang kualitas tenaga kerja yang rendah disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Kemudian tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja. Belum lagi masih terjadinya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja/buruh.

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Beberkan Dilematika Lapangan

Ia mengatakan realita di lapangan seringkali terjadi kombinasi dari masalah-masalah tersebut sehingga memerlukan strategi.

“Salah satu point penting permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan kami yaitu tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja,” ungkap dia.

Di mana, terang Yusuf, tingkat pengangguran laki-laki di Sukabumi jauh lebih besar dibanding perempuan. Dikarenakan kesempatan kerja laki-laki lebih sukar ketimbang perempuan.

Untuk itu salah satu muatan materi pada Raperda tersebut mencantumakan Bab Kesempatan dan Perlakuan yang sama Pasal 4 yang berbunyi :

(1) Setiap Tenaga Kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

(2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Dari hasil pembahasan dan kajian komisi bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

Substansi Raperda secara material telah dibahas dan disepakati antara DPRD dengan pemerintah daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi mengusulkan agar forum rapat paripurna menerima laporan Komisi IV serta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi.

**