PenaPolitik

Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 Jangan Tersandung Hukum

Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 Jangan Tersandung Hukum
Pakar Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin

PenaKu.ID – Pakar Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan, menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres), adalah hal yang sulit serta sebaiknya dipilih orang-orang yang tidak terkait permasalahan hukum.

Seperti yang dialami Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid yang namanya terkait kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang masih dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Kalau kita lihat konstruksinya ya begitu, apa kayak tadi ada nama-nama atau (kita) browsing di tengah kasus dan di kasus, namanya ada juga yang di kasus di KPK maupun Kejaksaan Agung,” ujar Ujang kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10/23).

Menurut Ujang, seharusnya ada kejelasan dari aparat hukum yang wajib menegakan keadilan di negeri ini, sehingga tidak dijadikan alat barter di kancah politik Indonesia.

“Mestinya ada kejelasan terkait dengan persoalan proses hukum karena bagaimanapun kan tidak bagus kalau ada instruksi, yang juga yaa main di banyak banyak proyek kementrian,” ungkapnya.

Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 Harus Bersih

Ketika ditanyakan apakah polemik kasus Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 nantinya akan berpengaruh terhadap pemilih di pemilihan presiden (Pilpres) 2024?

“Ini tidak main-main, itukan kasus hukum ya, kalau kita lihat apakah berpengaruh kepada pemilih, ya awal kita tentang persepsi, persepsi baik dan buruk jadi kalau apa namanya merekanya terlibat baru akan mendapatkan persepsi negatif, kalau mereka tidak terlibat namanya disebut-sebut gitu, nah ini juga terpengaruh terhadap publik yang bisa saja menilai negatif kepada tim sukses, pasangan Ganjarlah,” ulas Ujang penulis Demokrasi di Persimpangan: Intrik-intrik Politik.

Sehingga menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu, maka sebaiknya orang-orang yang menjadi Ketua atau masuk dalam Tim Pemenangan Pilpres 2024 untuk percaturan politik untuk memenangkan kursi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 nanti, bukan orang-orang yang bermasalah hukum.

“Bahwa apa namanya di situ (Tim Pemenangan Pilpres 2024), yang punya identitas bagus ya. Jadi ya mestinya tidak orang yang bermasalah,” pungkas Ujang.

Sebelumnya KPK memastikan akan memanggil kembali Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Penyidik pasti punya alasan kenapa harus yang bersangkutan kita panggil. Mungkin untuk klarifikasi keterangan saksi yang lain atau apa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.

Kemudian Kejagung tak menutup kemungkinan memanggil Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid usai tersangka Yusrizki ditangkap lalu dibeberkan soal Happy Hapsoro memiliki 99 persen saham dan satu persen milik Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Adapun Yusrizki, sejak Maret 2023 bolak balik diperiksa selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di Kadin. Yusrizki menjadi tersangka ke-8 dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan, dasar dari semua proses penyidikan tindak pidana, mengharuskan penelusuran, dan permintaan keterangan, atau kesaksian ke semua pihak diduga terlibat ataupun yang mengetahui, termasuk Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid,

“Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat, ada keterkaitannya dari yang bersangkutan,” ungkap Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Senin 19 Juni 2023.

**

Exit mobile version