PenaPolitik

Pencalonan Pilkades Sistem Parpol Mesti Dikaji Matang

Pencalonan Pilkades Pakai Sistem Parpol Mesti Dikaji Dalam
Ilustrasi (foto istimewa)

PenaKu.ID – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan ide atau gagasan dengan mengusulkan pemilihan kepala desa (pilkades) dengan menggunakan sistem parpol dinilai sah dan bagus saja dalam konteks demokrasi.

Akan tetapi, menurut Ujang semua tersebut harus dikembalikan kembali kepada masyarakat atau publik, apakah ide atau gagasan dilempar oleh DPR RI dapat diterima atau tidak.

“Jadi, ide dan gagasan itu sejatinya bisa diterima (cocok) atau bisa tidak dan semua dikembalikan kepada masyarakat, publik dan calon kepala desa yang memang ada di bawah,” kata Ujang, Senin (4/11/2024).

Lebih jauh Ujang berpandangan, tentunya DPR RI dalam membuat Undang-Undang harus mengikuti aspirasi masyarakat apakah ide atau gagasan dari Doli Kurnia itu diterima atau tidak oleh masyarakat di bawah atau calon kepala desa.

“Nanti kita lihat aspirasi calon kepala desa seperti apa dan tentunya harus dikaji secara mendalam terkait dengan wacana tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Ujang menegaskan prinsipnya dalam wacana demokrasi hal tersebut bagus dan sah saja, soal nanti bisa direalisasikan kepala desa tergantung dari mereka sendiri meresponnya.

Siapa yang Mengusulkan Pilkades Sistem Parpol

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pilkades menggunakan sistem seperti partai politik.

Menurutnya, pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Adapun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politik yang ada di desa tersebut.

“Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi (intinya) pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa,” kata Doli.

Maka dari itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengusulkan agar pencalonan dalam pilkades menggunakan partai yang sudah ada. Menurutnya, cara itu bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

Ia mengaku usulannya tersebut akan ia sampaikan lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan pemilu sudah dibahas di DPR.

***

Exit mobile version