PenaEkonomi

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 2025: Apa Saja yang Harus Anda Ketahui?

IMG 20241120 134426
Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 2025/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen.

Perubahan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan ini akan diterapkan sesuai rencana dan telah mendapat persetujuan DPR.

Namun, dengan kenaikan tarif PPN ini, masyarakat perlu memahami barang dan jasa apa saja yang terdampak, serta kategori yang tetap bebas dari kewajiban PPN.

Meski tarif PPN naik, beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai aturan dalam UU HPP 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Barang Bebas PPN**
  • Bahan pangan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, dan gula.
  • Daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu segar.
  1. Jasa Bebas PPN
  • Jasa keagamaan, pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan medis tertentu.
  • Jasa keuangan, asuransi, dan tenaga kerja.
  • Jasa hiburan dan kesenian (pekerja seni) yang sudah menjadi objek pajak daerah.
  • Jasa angkutan umum, katering, serta jasa penyediaan tempat parkir.

Barang dan jasa di atas dikecualikan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor vital.

Sebaliknya, barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian akan dikenakan tarif baru.

Hal ini meliputi barang elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, hingga jasa tertentu seperti konsultasi profesional dan hiburan non-tradisional.

Konsumen diimbau untuk lebih cermat dalam mengatur anggaran belanja di tengah kenaikan ini.

Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas ekonomi tinggi akan merasakan dampak signifikan dari kebijakan ini.

Pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem penjualan dan faktur, sementara masyarakat diimbau mempelajari lebih lanjut barang atau jasa yang dikenakan PPN.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa tertentu.

Dengan kenaikan PPN ini, penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tenang dan adaptif.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Exit mobile version