PenaKu.ID – Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan barang non-mewah lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Meskipun demikian, sejumlah konsumen melaporkan bahwa harga barang di minimarket dan pasar tradisional telah mengalami kenaikan sebelum penerapan tarif PPN baru.
Kenaikan Harga Sebelum Penerapan Tarif PPN 12%
Beberapa konsumen di berbagai daerah melaporkan adanya kenaikan harga barang meskipun tarif PPN 12% belum sepenuhnya diterapkan.
Di Bandung, Jawa Barat, seorang konsumen mengungkapkan bahwa belanjaan yang biasanya hanya sekitar Rp130.000 kini mencapai Rp150.000.
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa pedagang dan pengecer mungkin telah melakukan penyesuaian harga sebelum penerapan PPN baru.
Sementara itu, di Makassar, Sulawesi Selatan, pedagang di pasar tradisional juga melaporkan adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng dan cabai.
Harga cabai, misalnya, naik dari Rp20.000 menjadi Rp40.000 per kilogram, menciptakan keresahan di kalangan konsumen yang mengandalkan barang-barang tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dampak Tarif PPN 12% pada Barang Mewah
Pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan dikenakan tarif PPN 12%.
Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, yang sering kali tidak menjadi bagian dari konsumsi masyarakat umum.
Meskipun begitu, fluktuasi harga yang terjadi sebelum penerapan tarif baru tetap dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Penyebab Kenaikan Harga Sebelum Penerapan PPN 12%
Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan kenaikan harga sebelum penerapan tarif PPN baru, selain faktor kebijakan pemerintah.
Fluktuasi harga bahan baku dan biaya distribusi dapat menjadi penyebab utama kenaikan harga barang di pasar.
Selain itu, pedagang dan pengecer mungkin memanfaatkan momen kenaikan tarif PPN 12% untuk melakukan penyesuaian harga, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam biaya operasional mereka.
Untuk menghadapi kenaikan harga ini, konsumen disarankan untuk selalu memantau harga barang yang mereka beli, baik di minimarket, supermarket, maupun pasar tradisional.
Mengetahui kebijakan PPN yang berlaku dan membandingkan harga di berbagai tempat dapat membantu konsumen untuk membuat keputusan belanja yang lebih cerdas.