PenaKu.ID – Kebakaran melanda rumah seorang janda penjual jajanan gorengan di Ponorogo, Jawa Timur, Ahad menjelang fajar (20/11/2022). Kobar api mengembang liar, diduga dipicu pemilik rumah lupa mematikan kompor gas.
Kobaran api membakar rumah dan seisi perabotan rumah tangga dimulai dari bagian dapur, tempat korban mengolah jajanan untuk dijual di pasar setempat.
Tidak lama kemudian, lidah api melahap dan menjadikan ‘bancakan’ seluruh bagian rumah milik Kasiani (65 tahun) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, tersebut.
Meski begitu, ada mukjizat yang melindungi korban dari kemusnahan total. Yakni, uang tunai sebesar Rp 12 juta sebagai keuntungan berdagang yang dikumpulkan korban tiap hari.
“Petugas pemadam kebakaran berhasil menyelamatkan uang tunai Rp. 12 juta yang tergeletak diantara puing kebakaran. Uang itu selamat, meski sebagian dalam kondisi tidak utuh,” tutur Aminoto, petugas Damkar setempat, kepada jurnalis.
Sumber di lokasi kejadian menyebutkan, kebakaran berawal saat tengah malam seperti biasanya korban mengolah jajanan goreng. Jajanan itu untuk dijual korban pagi harinya di pasar setempat.
Selepas Subuh kegiatan dapur selesai. Tanpa mematikan nyala kompornya, karena lupa, korban langsung mandi untuk segera menjajakan dagangannya.
Total Kerugian dari Kebakaran
Api membakar rumah tersebut pertama kali diketahui salah seorang tetangga korban. Sementara korban sudah berangkat ke pasar mencari rezeki.
Salah satu anak korban, Nur Yulianto, yang mendengar teriakan kebakaran langsung keluar rumah. Bersama warga setempat berusaha memadamkan api, dengan peralatan seadanya.
Amukan si jago merah baru benar-benar teratasi setelah satu unit mobil Damkar melakukan pembasahan di lokasi. Pemadaman dibantu masyarakat, personil BPBD, TNI, Polri, tim Bankom RAPI dan relawan.
Sumber di kepolisian setempat menyebutkan, dalam peristiwa itu tidak dilaporkan adanya korban jiwa.
Kerugian materiil yang diderita korban akibat ludesnya bangunan rumah dan perabotan, ditaksir mencapai Rp. 75 juta.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, memintai keterangan pemilik rumah dan pihak yang mengetahui kejadiannya.
***