PenaPendidikan

Kata Ummi: Ketersediaan Ruang Sekolah Harus Tersedia

IMG 20210217 104856
Hj.Siti Muntamah Oded MD

PenaKu.ID – Hj. Siti Muntamah Oded MD yang biasa dipanggil dengan sapaan Ummi anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan seputar pendidikan di Provinsi Jawa Barat dari beberapa aspek.

“Ada beberapa aspek menyoal solusi tepat masalah pendidikan agar sesuai, terarah dan kemanfaatan yaitu aspek sarana dan prasarana, SDM pengajar yang disediakan, Kebijakan, kultur dan kearifan lokal,” tutur Ummi saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Dipenogoro, Bandung, Rabu,17/2/2021.

“Sarana dan prasarana disesuaikan kebutuhan angka jumlah usia masuk sekolah paud atau TK, SD dan SMP mengacu lulusan SD, SMP mengacu lulusan dan SMA pada lulusan SMP yang tentunya dimasing-masing daerah punya data terpadu,” tutur Ummi.

“Pada intinya ketersediaan ruang sekolah harus tersedia,” tambah Ummi.

Lanjut Ummi memaparkan bahwa ketersediaan SDM tenaga pengajar juga harus tersedia sesuai kebutuhan, baik guru PNS dan honorer tentunya harus terdaftarkan pada dinas pendidikan masing-masing di Kota/Kabupaten.

Sementara itu menjelaskan pendidikan dalam aspek kebijakan. Kebijakan pendidikan dari pemerintah pusat, kebijakan Kemendikbud harus diselaraskan dan disinergikan dengan Perwal atau Perbub.

“Semua kebijakan tersebut mempunyai peranan penting dan sifatnya simbiosis mualisme saling membutuhkan yaikni untuk menyesuaikan dengan kondisi di wilayah kota atau kabupaten,” tutur Ummi.

Ummi berharap, kebijakan pendidikan yang berorientasi pada keselarasan dan terintegrasi dengan yang dibutuhkan untuk pengelolaan, pengolahan kearifan lokal, budaya hingga sumber daya yang ada untuk mempersiapkan SDM. Peran pemerintah daerah, Perwal dan Perbud disini sangat penting mengarahkan pendidikan untuk kemanfaatan tersebut.

“Hak otonom pendidikan daerah penting adanya untuk kemajuan daerahnya dengan kesedian ahli yang disiapkan, sehingga pendidikan ada manfaat, tujuan arah yang tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah,” pungkas Ummi.

(one)

Exit mobile version