PenaKu.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat mengimbau kades atau kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) agar berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
Dari 165 desa di KBB, ada 8 kepala desa dan 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memberikan surat pengunduran diri untuk menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Belum lama ini, ramai dibicarakan dikalangan publik pamplet seorang kepala desa masih aktif di Bandung Barat dengan menggunakan atribut partai.
Kepala Bidang Administrasi Desa pada DPMD, Hendi Setiyadi mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para Kades yang mencalonkan diri untuk jadi anggota legislatif agar tidak seperti itu.
“Kekhawatiran akan hal itu (sosialisasi dengan menggunakan label Kades), memang iya ada. Makanya kita selalu berkomunikasi dengan Kasi Binmas (Bimbingan Masyarakat) kecamatan, untuk terus mengingatkan mereka,” kata Hengi di Ngamprah, Jum’at (4/8/2023).
Ia mengakui, jika diantara ke delapan kades tersebut diantaranya ada yang sudah berani muncul sebagai caleg dengan menyebar pamplet.
Pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.
“Mohonlah kalau mau bersosialisasi agar lebih berhati-hati dalam memasukkan setiap kontennya,” ujarnya.
Hingga saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemkab Bandung Barat. Dibeberkan Hendi, pengajuan SK Pengunduran Diri dari ke delapan kepala tersebut dilayangkan pada Mei lalu.
“Sudah lama juga memang, tapi kan butuh proses untuk menerbitkan SK Pemberhentiannya,” ucapnya.
Kades Wajib Mengundurkan Diri
Ia pun menjelaskan, persyaratan pengunduran diri dari jabatan Kades, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa lainnya yang akan mencalonkan diri pada Pemilu mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
Jika ingin mencalonkan diri yang bersangkutan harus melampirkan SK pemberhentian. Namun lantaran penerbitan SK itu memerlukan proses, sehingga ada klausul yang membolehkan bahwa SK tersebut menyusul.
“Minimal Surat Pengunduran dirinya ada tanda terima dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini Kades dan BPD dari bupati, melalui DPMD. Kalau perangkat desa, dari Kepala Desanya,” jelasnya.
Untuk persoalan ini pun, pihaknya berkoordinasi dengan KPU KBB tentang pewaktuan terakhir SK Pemberhentian mereka.
“Persyaratan utamanya (SK Pemberhentian) pada saat pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Pencermatan DCT itu sendiri informasi yang kami dapat dari KPU itu jadwalnya di awal Oktober,” tandasnya.
***