PenaPeristiwa

Jenazah Korban TPPO Warga Parungseah Sukabumi di Kamboja Akhirnya Dipulangkan

Jenazah Korban TPPO Warga Parungseah Sukabumi di Kamboja Akhirnya Dipulangkan
Jenazah Korban TPPO Warga Parungseah Sukabumi di Kamboja Akhirnya Dipulangkan

PenaKu.ID – Jenazah Syamsul Diana Ahmad (30) warga Kampung Parungseah Berong, RT 01 RW 04, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya tiba di rumah duka pada Jum’at 13 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans Desa Parungseah. Setibanya di lokasi, jenazah langsung dibawa ke masjid yang berada di depan rumah duka.

Isak tangis keluarga tak terbendung tatkala wajah almarhum diperlihatkan untuk terakhir kalinya. Sekira pukul 19.49 WIB jenazah langsung dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Parungseah Berong.

Kepala Desa Parungseah Muhammad Munir mengatakan, pemerintah desa bersama pihak keluarga menjemput jenazah korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.00 WIB. Jenazah tiba di tanah air setelah dibawa dari Kamboja.

“Di pesawat itu sekitar jam 11, sampai Bandara Sokarno-Hatta jam 11 siang. Kemudian kita uruskan dulu administrasi dan lain sebagainya itu ke luar (dari bandara) sekitar jam 2 siang. Alhamdulillah tidak ada kendala kita dibantu sama Kementerian Luar Negeri berikut BP2MI dan BP3MI, jadi semua gratis tanpa dikenakan biaya apa-apa. Jadi tugas kita hanya menyediakan ambulans saja,” kata Munir kepada awak media, Sabtu (14/10/2024).

Lanjut dia, korban sudah meninggal dunia 43 hari lalu di Kamboja tepatnya pada 2 Agustus 2024. Kemudian, pihak keluarga menerima berita duka tersebut dan mengabarkannya ke pemerintah desa. Korban wafat usai 23 hari bekerja di luar negeri.

“Keluarga dapat informasi dari pihak perusahaan sama temannya ditelepon, korban meninggalnya di mess, tanggal 2 kayanya pagi kalau di sana pagi, saat itu juga langsung ada informasi ke sini,” ungkapnya.

“Ya, kalau menurut keterangan dari rumah sakit yang saya baca di dokumen itu (penyebab kematian) serangan jantung, sakit karena serangan jantung, keterangan dari rumah sakit di Kamboja,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya pamit untuk bekerja di Singapura namun seiring berjalannya waktu, yang bersangkutan malah dipekerjakan di Kamboja.

“Ternyata dia hanya transit di Negara Singapura dan dibawa ke Kamboja,” ucapnya.

Menurutnya, proses administrasi yang panjang menyebabkan jenazah korban baru bisa dipulangkan ke pihak keluarga pada Jum’at 13 September 2024.

“Itu terkait dengan koordinasi, ya kita juga ada proses tidak bisa sembarangan karena ini jenazah yang dibawa, ada proses dari BP2MI, disnakertrans kemudian sampai ke kemenlu. Alhamdulillah dengan proses yang begini panjang kita bisa menyelesaikan prosesnya bisa sampai jenazah tiba ke sini syukur alhamdulillah, karena itu prosesnya gak bisa mudah,” cetusnya.

Korban Dibujuk ke Kamboja

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh temannya di dalam kamar.

“Dia pulang kerja terus malem abis makan-makan sama teman-temannya ke kamar dia tidur, biasanya kalau subuh dia membangunin teman-temannya. Kok ini subuh ga membangunkan akhirnya temannya ke kamarnya ternyata dia sudah meninggal,” bebernya.

Korban bekerja usai dibujuk oleh temannya yang mengaku sudah bekerja di Singapura. Namun di luar sepengetahuan orang tua korban, teman korban ternyata bekerja di Kamboja.

“Ibunya juga gak tahu yang ngajak temannya sudah di sana dia tahunya di Singapur padahal temannya sudah berada di Kamboja. Setelah itu dari Singapur diterbangkan lah ke Kamboja temannya sudah ada di sana, ini juga kan yang ngabarin temannya,” ucapnya.

Jejen menilai, almarhum merupakan korban TPPO karena bekerja di luar negeri tidak melalui jalur resmi atau secara ilegal. Terkait jenis pekerjaan yang dilakoni korban, menurutnya adalah menjadi operator judi online.

“Kan ini berangkatnya juga katanya calling visa terus transit di Singapura, dari Singapur dipekerjakan di sana (Kamboja) dan di sana juga tidak jelas perjanjian kerjanya kontrak kerjanya, gajinya berapa, tidak jelas dan tidak melalui prosedur yang berlaku atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, tidak sesuai prosedurnya seperti apa pemberangkatan menjadi pekerja migran itu kan tidak gampang harus ada data lapor tercatat di desa, dinas tenaga kerja jelas visanya visa kerja. (bisa dipastikan) TPPO. Sama kaya itu (pekerjaannya) scam online, operator judi online,” pungkasnya.

***

Exit mobile version