PenaKu.ID – Sedikitnya 633 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di Provinsi Maluku Utara (Malut) diajukan untuk mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Perwakilan Malut, Muji Taharjo saat dikonfirmasi menyatakan, 633 orang warga binaan di Malut yang diusulkan untuk mendapat resmisi kemerdekaan, paling banyak berada di Lapas Ternate.
Sedangkan paling sedikit, berada di Lapas Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
“Lapas Ternate paling banyak karena memang jumlahnya juga banyak sementara di Weda sedikit karena jumlahnya juga sedikit,” ungkap Muji.
Menurutnya, pengajuan untuk pemberian remisi kepada 633 orang warga binaan, sudah diserahkan beberapa waktu lalu, “insya Allah Surat Keputusan (SK) remisi itu akan turun dalam waktu dekat, satu dua hari kedepan sudah ada SK remisinya,” ucap Muji.
Pemberian remisi ini, sambung dia, merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat terutama berkelakuan baik dan minimal menjalani hukuman 6 bulan.
Terkait besaran remisi kemerdekaan warga binaan tahun ini, Muji bilang, bervariasi mulai dari remisi dengan besaran 6 bulan hingga 1 bulan.
“Yang paling banyak menerima remisi adalah kasus Pidana Umum (Pidum) tetapi ada juga kasus pidana khusus (Pidsus) baik narkoba dan korupsi juga ada,” jelasnya.
Muji juga menambahkan, jika dalam pengajuan remisi ini ada warga binaan yang melakukan pelanggaran dari ketentuan berlaku, maka secara otomatis hak remisi yang bersangkutan akan langsung dicabut.
“Kalau melanggar maka langsung dicabut, ataupun kalau dia buat pelanggaran setalah SK itu diserahkan maka remisi akan datang sudah tidak lagi diberikan,” tegasnya.
Puncak pemberian remisi secara nasional akan dilakukan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sementara di Malut akan dilakukan di Lapas Perempuan Ternate secara virtual.
“Kalau di Malut kita fokus di Lapas Perempuan Ternate, tapi kalau UPTD di luar Ternate juga dipersilahkan untuk melakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya.
(Gibran)
Jelang HUT RI ke-75, Segini Data Warga Binaan di Malut yang Bakal Dapat Remisi
Ki Agus N. fattah2 min baca