Ragam

Disposisi Dinilai Lambat, FAIR Bogor Raya Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Serius Usut Ruko di Atas Saluran Air Cibinong

×

Disposisi Dinilai Lambat, FAIR Bogor Raya Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Serius Usut Ruko di Atas Saluran Air Cibinong

Sebarkan artikel ini
Disposisi Dinilai Lambat, FAIR Bogor Raya Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Serius Usut Ruko di Atas Saluran Air Cibinong
Warga Resah Banjir Berulang, FAIR Bogor Raya Beri Ultimatum 5 Hari Kerja atau Siap Turun ke Jalan. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Forum Aktivis Indonesia Raya (FAIR) Kabupaten Bogor mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk bergerak cepat dan serius menangani dugaan keberadaan bangunan liar di atas saluran air yang berlokasi di RT 004 RW 005, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Desakan ini mencuat setelah rilis pers resmi dilayangkan FAIR menyusul lambatnya kejelasan dari pihak penegak perda tersebut. FAIR menilai tanggapan Satpol PP yang sejauh ini hanya menyatakan surat permohonan audiensi “sedang didisposisikan” belum menjawab keresahan warga yang kerap diterjang banjir.

Ketua FAIR Kabupaten Bogor, Dimas, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar pada retorika dan prosedur administratif surat-menyurat semata.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada jawaban bahwa surat sedang didisposisikan. Kami menghormati mekanisme administrasi yang berlaku, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Kami meminta Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut, jadwal audiensi, dan langkah konkret yang akan dilakukan,” tegas Dimas, Jum’at (23/10/2026).

Enam Ruko Diduga Tutupi Drainase dan Lahan Fasum

Berdasarkan laporan dan penelusuran warga setempat, diduga terdapat setidaknya enam unit bangunan/ruko yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) serta menutupi saluran drainase utama.

Kondisi penyempitan dan penutupan alur air tersebut disinyalir menjadi pemicu utama genangan hingga banjir berulang di pemukiman warga setiap kali hujan deras mengguyur wilayah Cibinong.

Oleh karena itu, FAIR mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor segera berkoordinasi lintas sektor mulai dari Pemerintah Kecamatan Cibinong, Kelurahan Tengah, hingga instansi/dinas teknis terkait untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan secara obyektif.

Dimas menggarisbawahi bahwa penanganan ini bukan sekadar urusan penertiban bangunan fisik, melainkan menyangkut keselamatan, kesehatan lingkungan, dan ketertiban umum. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga verifikasi resmi selesai dilakukan.

“Kami tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran aturan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Dimas.

FAIR Bogor Raya Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika Tak Ada Kejelasan

Guna mengawal aspirasi masyarakat, FAIR menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, yaitu memberikan kepastian jadwal audiensi resmi dengan FAIR Kabupaten Bogor.

Lalu, menjelaskan transparansi perkembangan penanganan laporan 6 unit ruko di Kelurahan Tengah serta mendorong dan memfasilitasi verifikasi lapangan bersama instansi teknis dan terakhir menyusun rencana aksi yang terukur untuk mengembalikan fungsi utama saluran air.

FAIR juga memberikan batas waktu tanggapan. Apabila dalam waktu lima hari kerja tidak ada kepastian atau respons konkret dari Satpol PP Kabupaten Bogor, organisasi ini siap mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka melalui aksi unjuk rasa.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami ingin ada penyelesaian yang nyata, bukan sekadar jawaban administratif. Kami akan tetap mengawal persoalan ini hingga ada penanganan yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Dimas.***