PenaKu.ID – Jajaran Kepolisian Resor Karawang Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menerima penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu (15/4/2026).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku sebelumnya diamankan setelah diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purwasari.
“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/4/26) sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Cep Wildan dalam keterangan resminya.
Terduga pelaku pertama, M alias Bawi (25), diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan M, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 130 butir obat kemasan silver-hijau serta 180 butir pil kuning jenis Hexymer yang telah dikemas dalam 45 plastik klip bening siap edar. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, petugas menyita satu unit ponsel merek Redmi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Polres Karawang Buru Pemasok Utama
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial M (Makum) yang saat ini berstatus DPO,” kata Cep Wildan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Karawang turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.**
