PenaKu.ID – Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan karyawan PT HM Sampoerna Tbk di kawasan industri KIIC, Telukjambe Timur. Pelaku yang diamankan diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di area parkir perusahaan.
“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku merupakan mantan karyawan di perusahaan itu,” ujar Cep Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026. Dari laporan tersebut, polisi mendapati adanya pola pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang sama.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Korban bernama Sukartin kehilangan sepeda motor Honda Beat biru tahun 2024 bernomor polisi B-5756-FRK di area parkir PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Permata Raya Lot CC 1 KIIC. Saat kejadian, korban hendak pulang karena sakit. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Selang sebulan kemudian, kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB. Korban Muamar kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2023 bernomor polisi B-5156-FLO saat ditinggal bekerja. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, kendaraan tersebut dibawa ke luar oleh orang yang tidak dikenal. Kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Polres Karawang Berbekal CCTV yang Viral
Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta keberadaannya.
“Pada Selasa, 7 April 2026, pelaku berinisial N berhasil kami tangkap di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” jelasnya.
Pelaku N (34), warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat, turut diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Cep Wildan.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.**
