PenaKu.ID – Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Rumpin (IKA HMR) mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor segera melakukan peninjauan terhadap perizinan operasional PT Subur Brothers.
Langkah ini diambil guna memastikan transparansi serta mengukur dampak aktivitas perusahaan yang berlokasi di Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin tersebut terhadap masyarakat.
Komisi l DPRD Kabupaten Bogor Didesak Tinjau Perizinan PT Subur Brothers di Rumpin
Ketua IKA HMR, Ibnu Sakti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai informasi dan aspirasi dari warga yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh otoritas berwenang.
“Kami meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk turun langsung melakukan peninjauan terhadap legalitas dan perizinan PT Subur Brothers. Hal ini penting guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sakti, Senin (13/4/2026).
Pengawasan Legislatif Jadi Kunci
IKA HMR memandang pengawasan dari DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan dan perizinan, sangat mendesak. Hal ini bertujuan menghindari potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kecamatan Rumpin.
Selain itu, IKA HMR mendorong pihak perusahaan untuk mengedepankan keterbukaan informasi mengenai jenis kegiatan operasional yang dilakukan di lokasi tersebut.
Hak Masyarakat dan Perlindungan Lingkungan
Sakti menekankan bahwa transparansi merupakan elemen utama dalam hubungan antara industri dan warga lokal. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui setiap aktivitas di wilayah mereka, terutama yang berisiko memicu dampak lingkungan maupun sosial.
“Masyarakat harus mengetahui aktivitas yang berlangsung di wilayahnya. Hal ini berkaitan langsung dengan perlindungan ekosistem dan keadilan sosial bagi warga Rumpin,” tambahnya.
Melalui desakan ini, IKA HMR berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih serta adanya perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Desa Taman Sari.***
