PenaKu.ID – Pengukuran lahan eks HGB PT BSS di kaki Gunung Salak oleh Satgas Agraria dan BPN pada Jumat (24/7) lalu, dinilai cacat prosedur. Pasalnya, objek yang diukur bukan lagi tanah HGB, melainkan sudah menjadi tanah negara.
Fakta itu diperkuat dua dokumen yang dikantongi redaksi. Pertama, HGB eks PT BSS tercatat telah berakhir sejak 2017. Kedua, status tanah tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tertanggal 17 Desember 2025.
Berstatus Tanah Negara Sejak SK Menteri 2025
Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menegaskan pengukuran di atas tanah yang secara hukum sudah kembali ke negara tidak bisa dilakukan untuk kepentingan badan hukum baru tanpa melalui skema yang diatur undang-undang.
“Data yuridisnya sudah jelas. HGB-nya hapus sejak 2017, otomatis tanahnya kembali dikuasai langsung oleh negara. Ada SK Menteri-nya per 17 Desember 2025. Jadi kalau sekarang diukur untuk dilelang atau di-HGB-kan lagi kepada korporasi lain tanpa skema TORA, itu menabrak aturannya sendiri,” ujar Dede, Jumat (24/7).
Menurut Dede, sesuai PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 10 ayat (2), penerbitan HGB/HGU wajib ada rekomendasi Pemda dan wajib clear and clean.
Penataan Lahan di Kaki Gunung Salak Harusnya Diprioritaskan untuk TORA Bukan Lelang Korporasi
“Kalau dipaksakan terbit sertifikat baru di atas tanah negara yang masih dikuasai penggarap, produknya cacat administrasi. Bisa digugat PMH dan KTUN-nya batal di PTUN. Negara tidak boleh melawan aturannya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai amanat reforma agraria, tanah eks HGB yang telah menjadi tanah negara dan dikuasai rakyat secara faktual, prioritas penataannya adalah melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), bukan lelang korporasi.
Redaksi telah mengantongi salinan bukti berakhirnya HGB eks PT BSS tahun 2017 dan SK Menteri ATR/Kepala BPN 17 Desember 2025. Hingga berita ini naik, pihak BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi.***
