PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33), yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan, investasi, serta paket lebaran.
Ibu rumah tangga tersebut ditangkap di kediamannya pada Kamis, 10 April 2025, setelah sebelumnya digerebek oleh warga yang menjadi korban penipuannya. Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai 580 orang, mayoritas merupakan kaum ibu-ibu.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut dilaporkan telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.
“Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani mengamankan seorang wanita berinisial AR yang beralamat di Sukatani. Pasal yang dikenakan adalah penipuan atau penggelapan. Modus operandi pelaku ada tiga, yaitu arisan, investasi, dan tabungan, dengan total kerugian dari ketiga modus tersebut mencapai Rp1.027.150.000,” ujar Sosialisman saat konferensi pers, Senin sore, 28 April 2025.
Wakapolres merinci modus operandi pelaku terhadap 580 peserta. Ibu rumah tangga ini menjalankan aktivitas arisan, investasi, dan tabungan selama tujuh tahun, dengan kekacauan mulai terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Untuk arisan, terdapat 44 grup WhatsApp yang kami selidiki, masing-masing grup beranggotakan 10 hingga 100 orang. Arisan berlangsung harian, mingguan, dan bulanan. Sebagian peserta adalah orang asli, namun sebagian besar lainnya merupakan nama fiktif. Saat dilakukan pengecekan, pelaku kerap lebih dulu memenangkan arisan, disusul dengan nama-nama fiktif yang telah disiapkan,” ungkapnya.
Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 8 Tahun
Sebagian besar pemenang arisan adalah peserta fiktif. Sementara itu, jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku seringkali mangkir. Kerugian akibat modus arisan ini mencapai Rp706 juta.
Untuk modus kedua, lanjut Sosialisman, pelaku menawarkan investasi kepada enam orang dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada hasil yang diterima para investor.
“Setelah kami dalami, dana investasi yang semestinya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutup arisan yang mulai tidak terkontrol,” tuturnya.
Pada kasus ketiga, AR menawarkan program tabungan dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung.
“Tabungan ini berjalan selama 10 bulan. Pelaku menjanjikan keuntungan berupa minyak goreng. Misalnya, jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng,” beber Sosialisman.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.
“Saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan, 21 alat kocokan arisan, hingga dua unit mobil,” kata Wakapolres.
Diketahui, AR dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. **