Peristiwa

Penganiayaan Sadis Sang Cucu, 2 Remaja di Purwakarta Diciduk

×

Penganiayaan Sadis Sang Cucu, 2 Remaja di Purwakarta Diciduk

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Sadis oleh Sang Cucu, 2 Remaja di Purwakarta Diciduk
Penganiayaan Sadis oleh Sang Cucu, 2 Remaja di Purwakarta Diciduk

PenaKu.ID – Tim gabungan dari Unit Jatanras, Resmob, dan PPA Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial S (69), di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (27/4/25).

Dalam waktu kurang dari lima jam, polisi meringkus dua remaja pelaku berinisial ALH (15) dan RAW (13) di dua lokasi berbeda. Tragisnya, ALH adalah cucu korban sendiri.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Penganiayaan bermula dari kemarahan ALH yang dimarahi korban lantaran terlambat pulang usai meminjam motor.

ALH kemudian menceritakan kekesalannya kepada RAW dan bersekongkol untuk membunuh korban. Keduanya lalu menyerang korban di warung milik korban menggunakan pisau-pisau yang diambil dari lokasi.

Pelaku Diamankan di Mapolres Purwakarta

Korban mengalami luka bacok parah di kepala, kaki, dan tangan, lalu tubuhnya diseret ke dalam warung, ditutup dengan sprei, dengan rencana untuk membuang jasad korban ke kebun bambu di belakang rumah. Namun, aksi mereka terungkap oleh warga sekitar, sehingga kedua remaja melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

“Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir saat konferensi pers, Senin (28/4/25).

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta dan dalam pemeriksaan yang didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta orangtua, sesuai prosedur perlakuan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
  • dan/atau Pasal 354 Ayat (1) serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. **