PenaRagam
Trending

Hengky Mundur dari Jabatannya, WaJIT Sampaikan 5 Poin Ini

Surat yang dilayangkan Hengky pada 13 Juli 2023 tersebut baru terendus oleh publik melalui pemberitaan media massa beberapa hari kemudian

PenaKu.ID – Mundurnya Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, hingga kini masih menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya dari Wahana Jaringan Informasi Terpadu (WaJIT) yang menyampaikan 5 poin penting menyikapi pengunduran diri Hengky sebagai Bupati Bandung Barat.

Ketua Presidium WaJIT, Isak Mahmudin mengatakan, kelima poin yang disampaikan WaJIT tersebut, sebagai sikap kritis presedium terhadap kondisi daerahnya.

Anehnya, surat yang dilayangkan Hengky pada 13 Juli 2023 tersebut baru terendus oleh publik melalui pemberitaan media massa beberapa hari kemudian.

Padahal surat itu ditandatangani dan bermaterai yang menunjukan secara resmi ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, Surat Bupati Bandung Barat, Nomor 800.1 10 2/1348/Bag.Tapem, tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati Bandung Barat karena mengikuti pencalonan anggota DPR-RI dan Akhir Masa Jabatan, tertanggal 13 Juli 2023.

“Sebenarnya ada apa dengan surat itu, seperti main-main saja. Kenapa dewan terkesan menutup-nutupi. Kok, kayak ada kongkalikong saja antara dewan dengan bupati,” kata Isak melalui pres rilis, Senin (21/8/2023).

Wajit Dorong Dewan Paripurnakan Pengunduran Hengky Kurniawan

Padahal menurut Isak, pengunduran diri bupati seharusnya segera ditindaklanjuti oleh dewan dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Oleh sebab itu, WaJIT menyatakan sikapnya dengan menyampaikan lima poin penting yakni:

1.Mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk segera merespon dan memparipurnakan terkait dengan pengunduran diri Saudara Hengky Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat. Agar memiliki kekuatan hukum serta tidak membingungkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

  1. Hal tersebut akan berdampak luas terhadap pelayanan dan regulasi Bupati setelah menyatakan pengunduran dirinya.
  2. Kepada Saudara Hengky Kurniawan, setelah pengunduran diri diserahkan kepada DPRD sebagaimana tersebut diatas, Secara Moral sebaiknya benar-benar berhenti bertugas sebagai Bupati dengan segala fasilitas yang berkaiatan melekat dengan jabatan Bupati.
  3. Menuntut LKPJ Bupati Bandung Barat sejak yang bersangkutan menjabat sampai dengan menyatakan pengunduran dirinya. Hal ini merupakan hal normatif bagi setiap Bupati di akhir masa jabatan atau pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.
  4. LKPJ dimaksud agar masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat menilai kinerja Bupati selama menjabat.

“Itulah pernyataan kami yang disampaikan sebagai bentuk sosial kontrol dan tanggung jawab kami terhadap masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.***

Related Articles

Back to top button