PenaPemerintahan
Trending

Hengky Kurniawan Akhiri Masa Jabatan 20 September 2023

Hengky Kurniawan menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat menggantikan Aa Umbara yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

PenaKu.ID – Massa bakti Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan akan berakhir pada 20 September mendatang. Pengumuman tersebut secara resmi diumumkan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa, (15/8/2023).

Diketahui, Hengky Kurniawan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, 7 November 2022.

Sebelumnya, Hengky Kurniawan menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat menggantikan Aa Umbara yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, pengumuman tersebut merupakan tahapan normatif, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Ini dilakukan oleh seluruh DPRD se-Indonesia. Paling lambat 30 hari sebelum kepala daerah habis masa jabatannya,” ujar Rismanto usai sidang Paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bandung Barat di Lembang.

Tiga Nama Pengganti Hengky Kurniawan

Selanjutnya, posisi jabatan bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati (Pj) yang sudah diusulkan tiga nama oleh DPRD KBB yakni Sekda KBB, Ade Zakir, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, dr. Dodo Suhendar dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyu Wijaya.

Rismanto mengharapkan Pj Bupati Bandung Barat nanti, sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tepat waktu.

“Saya rasa pemerintah pusat akan on time dan pasti begitu. Kan nggak mungkin ada kekosongan jabatan,” pungkasnya.*

Selain pengumuman tersebut, Sidang Paripurna kali ini juga membahas tentang laporan hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kemudian, tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

***

Related Articles

Back to top button