PenaPolitik

Feri Sri Astrina Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi

Feri Sri Astrina Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi
Feri Sri Astrina Resmi di Lantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi, di Gedung Utama DPRD Kota Sukabumi, Selasa (3/12/2024).

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi akhirnya melakukan Penggantian AntarWaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan yang ditinggalkan Yunus Suhandi karena meninggal dunia pada Selasa 8 Oktober 2024.

Adapun posisi pimpinan diisi oleh Feri Sri Astrina yang sebelumnya menjadi anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan posisi Feri Sri Astrina di Komisi II digantikan oleh Gundar Kolyubi.

Feri Sri Astrina Emban Masa Jabatan 2024/2049

Rapat paripurna pengucapan sumpah/ janji anggota dan pimpinan DPRD Kota Sukabumi Pengganti AntarWaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024/2029 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa 3 Desember 2024. Forum Forkopimda Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi hadir dalam kesempatan tersebut.

“Alhamdulillah tadi kita sudah menyaksikan proses pelantikan dua anggota DPRD, pertama Gundar, Alhamdulillah sudah ditunggu-tunggu beliau. Kemarin bisa terealisasi hari ini, beliau jadi anggota dewan pengganti antar waktu dri almarhum Yunus Suhendi,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Selasa (3/12/2024).

“Selanjutnya pelantikan Ibu Feri Sri Astrina yang menggantikan almarhum Yunus Suhandi sebagai Wakil Ketua. Akhirnya kami lengkap sudah pimpinan DPRD menjadi tiga. Lumayan cukup lelah saya dengan Pak Rojab sudah tiga bulan memimpin, kekurangan rekan pimpinan dan semuanya berlangsung dengan khidmat. Kami ucapkan ahlan wa sahlan kepada Bu Feri Sri Astrina sebagai Wakil Ketua DPRD fraksi Golkar,” ungkapnya.

Dengan begitu sambung Wawan, pada rapat paripurna kali ini DPRD Kota Sukabumi sekaligus mengumumkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Tadi kita sudah langsung umumkan ya perubahan AKD. Karena memang Pak H. Gundar kalau tidak diumumkan dalam paripurna beliau tidak bisa bekerja mengganti posisi Ibu Feri Sri Astrina yang sekarang sudah jadi wakil ketua tentunya harus diumumkan di paripurna dia sebagai AKD-nya di mana. Dan tadi sudah diumumkan bahwa beliau pengganti Ibu Feri, otomatis langsung menjadi anggota Komisi II dan anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” bebermya.

Wawan juga menyampaikan, selanjutnya DPRD Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk penyusunan tata tertib (tatib).

“Insya Allah kita nanti ada pansus yang memang tatib juga akan segera diparipurnakan nanti di akhir bulan ini,” ucapnya.

Wawan juga mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam mempersiapkan agenda penting DPRD, terutama terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 yang baru saja disahkan.

“APBD murni 2025 sudah diketok palu. Tinggal menunggu evaluasi dari gubernur yang dijadwalkan pada 15 Desember mendatang,” pungkasnya.

Pelantikan Feri Sri Astrina Sesuai Mekanisme

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menambahkan, pelantikan ini sesuai dengan mekanisme setelah SK dari Pj Gubernur Jawa Barat keluar pada Senin 2 Desember 2024.

“Wakil DPRD meninggal dunia terus diusulkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dari ketua DPRD terus ke kami, kami menyampaikan ke gubernur dan ke luar. Alhamdulillah sudah ke luar penggantian terkait dengan pimpinan maupun penggantian antarwaktu dulu, baru juga penggantian pimpinan,” ujar Kusmana Hartadji di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa 3 Desember 2024.

“Alhamdulillah mepet sebetulnya tanggal 2 kemarin ke luar SK gubernurnya tanggal hari ini dilantik. Sekaligus ini sebetulnya memperlancar proses tugas dari para pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya.

Exit mobile version