Peristiwa

Eks Anggota DPRD Tipu-tipu Proyek Dituntut 4 Tahun Penjara, Kerugian Korban Capai Rp220 Juta

Eks Anggota DPRD Tipu-tipu Proyek Dituntut 4 Tahun Penjara, Kerugian Korban Capai Rp220 Juta
Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Saat Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Tipu-tipu Proyek, Senin (29/04/2024).

PenaKu.ID – Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah kembali tersandung kasus penipuan, dengan cara meminjam uang modusnya untuk membayar proyek, sedangkan korban diiming-iming diberikan keuntungan 10 persen.

Dari informasi yang dihimpun sidang tuntutan dilaksanakan pada Senin (29/04/2024) sore, di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota DPRD Kota Sukabumi itu dihukum 4 tahun kurungan penjara.

Promo

“Iya, majelis hakim agar memutuskan, menuntut, mengatakan agar terdakwa Ivan Rusvansyah terbukti usaha melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan menjatuhkan pidana terhadap Ivan Rusvansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaja di ruang sidang.

Diketahui sebelumnya terjadinya penipuan itu terjadi pada 12 Juni 2022. Terdakwa yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Terdakwa menghubungi korban Yona Yunita berpura-pura meminta bantuan butuh dana talang dengan alasan untuk keperluan proyek.

“Lalu terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen yang akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan karena Yona Yunita percaya dan berharap akan mendapat keuntungan 10 persen dari terdakwa,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut dia, korban langsung menemui oknum anggota DPRD tersebut di kantor DPRD Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Ir. H. Djuanda. Seusai bertemu Ivan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa dan membuat tanda bukti kwitansi penyerahan tertanggal 12 Juni 2022.

“Agar korban lebih percaya lagi kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan jaminan berupa sertifikat rumah dengan rangkaian kata-kata bohongnya. Terdakwa mengatakan jika sertifikat rumat tersebut adalah milik terdakwa,” ucapnya.

Nah, sebulan kemudian, sambung dia, korban menagih janji untuk mengembalikan uang pinjaman dan keuntungan 10 persen kepada oknum anggota DPRD tersebut. Terdakwa, saat itu mengaku belum dapat mengembalikan uang pinjaman dengan alasan dana belum cair.

“Dan saat itu terdakwa kembali meminjam lagi uang kepada korban untuk dana talangan dengan menjanjikan keuntungan 10 persen. Pembayarannya akan disatukan dalam jangka waktu satu minggu dan memastikan, bahwa uangnya akan cair,” cetusnya.

Jaja juga menjelaskan bahwa korban pun memberikan uang pinjaman sebesar Rp 60 juta dengan bukti kwitansi. Selang beberapa hari kemudian, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi tersebut kembali meminjam uang sebesar Rp 50 juta sehingga total pinjaman sebesar Rp 210 juta.

“Namun setelah satu minggu ternyata terdakwa tetap tidak mengembalikan uang maupun keuntungan kepada korban dengan alasan dana belum cair. Kemudian sekitar November 2022 korban mengecek sertifikat rumah ternyata sertifikat itu bukan punya terdakwa. Itu punya bibi teman terdakwa,” ujarnya.

Oknum Anggota DPRD Memberikan Cek Kosong

Terdakwa Ivan lantas memberikan cek bank BJB pada 29 Desember 2022 dengan nominal Rp 220 juta atas nama PT Panca Utama Perkasa sebagai jaminan pinjaman dana talangan.

“Dia ngomong ‘Bu ini cek tidak ada dananya, nitip aja dulu nanti kalau sudah ada dana tukar cek dan ini hanya jaminan saja.’ Korban pun lantas mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan alasan tidak cukup saldo,” katanya.

Korban merasa tertipu dan dirugikan akhirnya membuat laporan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta,” pungkas Jaja.

Seperti diketahui, Ivan Rusvansyah belum lama ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi atas kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Ivan Rusvyanayah kini berstatus terpidana dan tengah menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi.

***

Exit mobile version