PenaKu.ID – Buntut adanya penggunaan Material Batu Bekas dalam pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kabupaten di Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol, Kadis PUPR Kabupaten Bogor tegaskan jika benar, tidak akan dibayarkan dan diperintahkan bongkar kembali.
Diketahui sebelumnya, penaku.id menemukan salah satu pekerjaan dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPUR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dalam program penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.
Dimana kegiatan rekonstruksi tersebut berlokasi di Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol, dengan anggaran Rp. 927.000.00,00, dalam waktu pelaksanaan 90 hari. Lalu Penyedia CV. Bangun Sinergi Arvadiza dan Konsultan Pengawas PT Kriyasa Abdi Nusantara.
Dugaan penggunaan material bekas tersebut, dijawab dan dibenarkan oleh pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara Frenki, pada saat dikonfirmasi langsung dilokasi.
“Kemarin ini sudah saya tegur, batu-batu itu emang dari sana (lokasi tidak jauh dari pekerjaan itu), iya ada kalau satu atau dua,” jawabnya membenarkan bahwa material batu tersebut bekas, Selasa (14/10/2025).
Kadis PUPR Kabupaten Bogor Telah Peringatkan Penyedia
Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menjelaskan terkait dugaan penggunaan material batu bekas di pekerjaan Jl. Lingkar Singajaya – Cibodas Kecamatan Jonggol. Menurutnya, pengawas telah diberikan peringatan.
“Kalau memang benar terjadi nanti hasil penyerahan pekerjaan, dia menggunakan material itu (material batu bekas), ya bisa kita tidak bayar dan kita suruh bongkar,” kata Suryanto Putra setelah menghadiri rapat di kantor Sekda Kabupaten Bogor, Senin (20/10/2025).
Penyedia Mengelak Namun Telah Ditegur
Kadis PUPR paparkan, bahwa ia belum memastikan kebenaran informasi yang telah beredar pada pekerjaan di wilayah Kecamatan Jonggol tersebut. Namun ia mengaku telah menegur penyedianya.
“Sudah kita tegur kemarin si penyediannya, adanya laporan ini, dia bilang tidak seperti itu bahasanya, nanti akan mengkonfirmasi kepada Riyan,” jelas Kadis PUPR Kabupaten Bogor.
Kadis PUPR Kabupaten Bogor Telah Perintahkan Jajaran Cek Kebenaran Memakai Material Batu Bekas
Atas munculnya permasalahan tersebut, sebagai Kadis PUPR Kabupaten Bogor Suryanto Putra, ia mengatakan telah perintahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sekdis PUPR terkait laporan tersebut lalu menginformasikan kebenarannya kepada penyedianya.
“Bahasanya tidak benar pak, dan kami akan menghubungi nanti yang membuat berita ini,” pungkasnya.***