PenaPeristiwa

Duel Maut Tawuran Pelajar Ala Gladiator, Polres Sukabumi Meringkus 15 Pelaku di Bawah Umur

Duel Maut Tawuran Pelajar Ala Gladiator, Polres Sukabumi Meringkus 15 Pelaku di Bawah Umur
Kapolres Sukabumi AKBP Samian Saat Memperlihatkan Sejumlah Barang Bukti Senjata Tajam digunakan Duel Maut Pelajar Ala Gladiator di Kecamatan Caringin.

PenaKu.IDPolres Sukabumi mengamankan 15 remaja terduga pelaku tawuran pelajar duel maut ala gladiator, yang menewaskan pelajar berinisial FMS (15) terjadi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/10/2024) malam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspons oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel ala galadiator.

“Ya, duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban FMS mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut dia, korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Sedangkan terduga pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, meskipun mereka melarikan diri namun Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankannya.

“Adapun kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Dan juga polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah celurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Samian menjelaskan, para terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan pasal 80 ayat (1) dan (3) junto pasal 76C UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Polres Sukabumi Akan Bertindak Tegas

Selain itu, sambung dia, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Saya tegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan pedoman dan mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU No 11 tahun 2012,” bebernya.

“Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan colaborative governence dalam kegiatan preemtif dan preventif,” imbuh Samian.

Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

***

Exit mobile version