PenaKu.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), menangkap dua orang terduga tersangka tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak di perairan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM alias Tama (40) asal Desa Kaswari, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan SM alias Tole (19) asal Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes (Pol) R Djarot Riadi dalam keterangan resminya menyampaikan, pada 4 Agustus 2020 lalu kapal patroli KP.XXX-2008 pimpinan komandan kapal Bripka Dahlan Pellu melaksanakan patroli di perairan Taliabu Utara, Kabupaten pulau Taliabu.
Sekitar pukul 08.47 Wit, melihat sebuah kapal bernama KM. Shohubussnnah 001 yang mencurigakan, sehingga saat itu juga anggota langsung menghentikan kapal itu karena sesuai SOP, lalu dilakukan pemeriksaan di atas kapal.
“Disaat pemeriksaan di dalam kapal, anggota berhasil menemukan 17 buah bahan peledak siap digunakan yang dikemas dalam botol air mineral, botol bir, dan jerigen 5 liter yang disimpan dalam 3 cool box, beserta 14 orang awak kapal termasuk nakhoda dan saat ditanya mereka berasal dari Kota Kendari,” ujar Djarot, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal tapi kondisi yang tidak memungkinkan dan keterbatasan personel lalu adanya perlawanan, maka Bripka Dahlan Pellu langsung mengambil kebijakan untuk mengamankan barang bukti bahan peledak dan dokumen kapal serta dua awak kapal untuk diamankan ke pesisir Desa Bonabua guna meminta bantuan.
“Setelah mendapat bantuan dari warga Desa Bonabua, mereka kemudian balik bersama warga menuju lokasi sesuai koordinat awal yang sudah dicatat 01º 39’01.27” S -124º 59’24.58”, tapi KM. Shohubussnnah 001 sudah melarikan diri, sehingga Bripka Dahlan Pellu memutuskan untuk kembali ke Desa Joronga mencari jaringan komunikasi untuk berkoordinasi dengan Mako Dit Polairud Polda Malut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Alhasil, anggota mengamankan dua terduga tersangka dan barang bukti bom ikan siap dipakai,” jelasnya.
Kombes (Pol) R Djarot Riadi mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan anggota terhadap kedua terduga tersangka, bahwa yang melarikan diri sebanyak 12 orang dan sudah mengantongi identitas 12 terduga tersangka itu, sehingga akan dilakukan koordinasi dengan Dit Polairud Sulteng dan Sultra untuk memburu 12 orang terduga tersangka yang melarikan diri tersebut.
“Mereka sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditpolairud Polda Malut,” ujarnya.
Selain itu, kata Dirpolairud, dari hasil keterangan lainya kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, di antaranya untuk terduga tersangka berinisial RM alias Tama berperan sebagai penyelam jika sudah melakukan pemboman ikan dan untuk terduga tersangka SM alias Tole mengaku diajak oleh nahkoda KM. Shohubussnnah 001dengan peran sebagai juru masak.
Untuk itu, Dirpolairud menambahkan, kasus ini sudah dalam tahapan sidik karena sudah ada dua terduga tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke kantor Dit Polairud Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat dan pasal 84 ayat (1),(2) dan (3) Undang –Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana,” pungkasnya.
(Gibran)