PenaKu.ID

Lima Ratus Liter Minyak Tanah Gelap Disita Petugas

IMG 20200810 WA0121
Dua tersangka pelaku pemilik minyak tanah ilegal

PenaKu.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengamankan 500 liter minyak tanah illegal yang akan dibawa ke kecamatan Pulau Batang Dua.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) R Djarot Riadi dalam keterangan resminya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat pada 6 Agustus 2020 akan ada minyak tanah tanpa izin dibawa ke Pulau Batang Dua untuk dijual. Dari laporan tersebut, tim Subdit Gakkum, Brigpol Apindara dan Brigpol Safri Talib langsung melakukan pemantauan ke pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Pada saat di lokasi, tim Subdit Gakkum langsung melihat salah satu mobil pick up yang sudah mengangkut BBM jenis minyak tanah untuk di muat ke atas KM. Kieraha yang sedang berlabu di pelabuhan Ahmad Yani, namun tim Subdit Gakkum langsung memerintahkan untuk bongkar kembali barang tersebut ke mobil pick up agar di bawah ke kantor Ditpolairud.

Direktur mengaku, saat berada di kantor tim Subdit Gakkum hanya mengamankan kedua terduga tersangka yang sedang membawa bahan bakar itu untuk dimuat di kapal.

Lanjutnya, Kedua terduga tersangka ini masing-masing berinisial DH alias Dedi (33) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tenga dan DS alias Icon (30) warga Desa Lelewi, Kecamatan Batang.

“Untuk barang bukti lainya yang berhasil kami sita yakni 20 jerigen berkapasitas 25 liter, 1 lembar nota pembelian BBM minyak tanah sebanyak 500 liter dan 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300,” ujar Dirpolairud Polda Malut,  di kantor Ditpolairud Polda Malut, Senin (10/8/2020).

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana.



(Gibran)

Related Articles

Back to top button