PenaKu.ID – Desakan Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi dan Promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pasalnya, DPRD KBB secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat melalui Sidang Paripurna DPRD KBB di Hotel Novena, Kamis (31/8/2023).
Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, pembentukan pansus tersebut sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB).
“Biar terang benderang saja,” kata Rismanto usai Sidang Paripurna terkait Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) II Pembahasan Rotasi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Ia membantah jika dibentuknya Pansus itu, disinyalir atas dasar kekecewaan anggota dewan lantaran tidak terakomodir titipannya pada saat rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut.
“Ini murni aspirasi. Normatif saja Tolong jangan di bawah ke arah sana. Kita nggak tahu (ada anggota dewan) yang begitu. Saya rasa, itu tidak mungkin. Jangan berspekulasi, ” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat mengatakan, jika Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat ini, akan mencari kebenaran tentang isu tak sedap yang berkembang di masyarakat.
“Kita ingin tahu yang ramai di masyarakat. Benar apa nggak?,” katanya.
Mulai besok Pansus mulai bekerja dengan memilih pimpinan pansus serta penjadwalan pembahasannya.
Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak bersangkutan untuk membuka persoalan sebenarnya.
“Kita juga akan cari data yang benar, yang berhubungan dengan rotasi, mutasi dan promosi jabatan ini,” ungkapnya.
P4KBB Desak DPRD Kabupaten Bandung Barat
Sebelumnya, P4KBB mendatangi dan mendesak DPRD setempat untuk membentuk Pansus rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kalau dipansuskan baru kelihatan, mekanismenya betul atau tidak. Karena informasi yang kita dapatkan, untuk rotasi, mutasi dan promosi jabatan ini terindikasikan ada kekeliruan,” ujar Penasihat P4KBB, Dodi Ahmad Sofiandi di Padalarang, Selasa (29/8/2023).
Informasi yang ia dapatkan, ada dugaan pelantikan pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Sebagai contoh, pangkat 3 D bisa naik jabatan jadi Kepala Bagian (Kabag), bahkan di antaranya golongan IV A dilantik jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan di bawahnya ada golongan IV B. Atau ada pejabat yang baru enam bulan menjabat Kepala Bidang, malah dilantik jadi Kepala Bagian.
**