PenaPemerintahan

Dewan KBB Bentuk Pansus Rotasi Mutasi Jabatan, Hengky Respons Begini

Dewan KBB Bentuk Pansus Rotasi, Hengky Respons Begini
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan (kanan) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir (foto : Cepdar/penaku.id)

PenaKu.ID – Polemik Rotasi, mutasi dan promosi jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), tenaga administrator dan pengawas di lingkungan kerja Pemkab Bandung Barat hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Selain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal hal itu, polemik tersebut juga kini mendapat respons dari Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.

Hengky mengaku kabar pembentukan Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan tersebut telah ia dapat langsung dari Ketua DPRD KBB Rismanto.

“Kalau tujuannya untuk menampung aspirasi kemudian, memberikan pencerahan saya rasa baik-baik saja. Yang penting tidak ada unsur politis yang menciptakan kegaduhan,” kata Hengky usai rapat Paripurna di Lembang, Kamis (31/8/2023).

Ia berharap, dibentuknya Pansus Rotasi, mutasi dan Promosi Jabatan tersebut bukan gegara tidak terakomodirnya promosi pejabat usulan dari rekan-rekan dewan.

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf dari saya, kepada rekan dewan yang memiliki usulan untuk promosi yang kemudian tidak terakomodir,” ucapnya.

Hengky menyebut, ada juga senior birokrat yang audiensi ingin mempromosikan seseorang namun tidak terakomodir.

“Mudah-mudahan ini juga tidak menjadi alasan dibentuknya Pansus. Tapi kalau ini semata-mata untuk pencerahan justru momentum bagus,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pihaknya selalu berupaya untuk menjalankan semua kebijakannya dengan ‘on the track’. Namun, yang membuat gaduh adalah statement kurang literasi.

Contohnya, ada seorang senior akademisi yang mengatakan bahwa bupati 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir tidak boleh melakukan rotasi mutasi.

“Kemarin Pa Gubernur melakukan pelantikan, artinya kan boleh. Tidak boleh itu manakala, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung atau tahun itu juga,” ujarnya.

“Tapi karena Pilkada ini ditunda, ada Pilkada serentak sehingga bupati atau kepala daerah boleh melakukan pelantikan rotasi mutasi,” imbuhnya.

Bahkan ketika masa jabatannya berakhir 20 September 2023. Menurut Hengky, jika dirinya ingin melakukan rotasi mutasi jabatan lagi pada 19 September 2023 masih sah.

“Jadi kadang-kadang pemahaman ini yang masyarakat kita perlu edukasi,” ujarnya.

Hengky Sebut Keputusannya Selalu Dinilai Tak Tepat

Dari awal dirinya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati dan melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan selalu dianggap tidak benar atau tidak sah.

Bahkan, waktu itu ada anggota dewan mengajukan untuk mengambil hak interpelasi

“Dari awal Plt engga sampai hari ini, dulu akan ada interpelasi ketika banyak kepentingan tidak terakomodir,” tuturnya.

Namun akhirnya, interpelasi tidak terjadi karena adanya pimpinan partai tingkat Jawa Barat mendatangi Hengky untuk mencabut rencana tersebut.

“Karena interpelasi tidak tepat untuk hal yang menjadi preogratifnya bupati. Interpelasi itu tepat kalau misal, bupati membuat sebuah keputusan atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” paparnya.

Jika ada yang beranggapan tidak dilibatkannya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam rotasi mutasi dan promosi jabatan yang dilakukannya, Hengky menyebut, harus paham tentang kedudukan masing-masing.

“Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, Baperjakat memberikan masukan. Masukan bisa diterima dan bisa tidak, jadi tidak boleh melebihi kewenangan atau misal orang menduga ini ada sesuatu,” tambahnya.

“Kita betul-betul membahasnya dan kita betul-betul memilih yang terbaik. Kalau kita Insya Allah dalam mengambil keputusan semuanya on the track,” pungkasnya.

**

Exit mobile version