Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-9, Ini Hasilnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-9, Ini Hasilnya!
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-9, Ini Hasilnya!

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda pertama, Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Menurutnya, reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menghimpun masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Uden Abdunnatsir, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Saepulloh, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Andri Hidayana.

Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. Penyampaian dokumen tersebut mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD sebagai dasar pembahasan bersama sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Pada agenda terakhir, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut mengacu pada surat resmi Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang pengajuan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.

Berdasarkan surat tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD. Pengumuman tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh agenda yang dibahas telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Ia berharap berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program pembangunan yang telah berjalan pada 2026, sekaligus menjadi masukan dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran tahun 2027.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan secara intensif melalui rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai agenda yang telah disepakati.**

Exit mobile version