PenaRagam

DPC Peradi SAI Kota Sukabumi Dorong Raperda Jadi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DPC Peradi SAI Kota Sukabumi Dorong Raperda Jadi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Ketua DPC Peradi SAI Kota Sukabumi, Aa Brata Soedirdja SH Saat di Wawancara Awak Media, Rabu (12/06/2024).

PenaKu.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Sukabumi, angkat bicara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang saat ini masih digodok panitia khusus (Pansus).

Bagaimana tidak Pemerintah Kota Sukabumi sudah menjadi kewajibannya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Ketua DPC Peradi SAI Sukabumi, Aa Brata Soedirdja mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengakomodir masyarakat miskin dan mendorong agar Raperda bisa segera menjadi Perda.

“Kami mengapresiasi adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Karena, kewajiban pemerintah untuk mengakomodir masyarakat tidak mampu. Bahkan seharusnya sudah sejak dulu Perda itu ada,” kata Aa kepada PenaKu.ID usai menghadiri silaturahmi bersama Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Sukabumi di kawasan Cipelangherang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/06/2024).

DPC Peradi SAI Kota Sukabumi Siap Kolaborasi

Tak dipungkiri, lanjut pria berparas ganteng ini, sejauh ini banyak masyarakat miskin yang bersinggungan dengan hukum sehingga pemerintah perlu hadir untuk memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi.

“Iya, memang banyak warga Kota Sukabumi yang tidak mampu bersinggungan dengan masalah hukum. Ini harus dibantu caranya dengan membuat Perda,” ungkap Ketua DPC Peradi SAI Kota Sukabumi.

Aa Brata juga menegaskan, DPC Peradi SAI Sukabumi siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu masyarakat miskin.

“Kami DPC Peradi AAI siap kolaborasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Sukabumi,” cetusnya.

***

Exit mobile version