PenaPeristiwa
Trending

Door! 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca & Gembos Ban Dihadiahi Timah Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal kepada terduga pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara dan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 12 tahun

PenaKu.ID – Tegas terukur, tiga terduga pelaku pencurian spesialis pecah kaca dan gembos ban berhasil ditangkap. Lantaran melakukan perlawanan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya memberikan hadiah timah kepada komplotan di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (1/09/2024) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa saat itu para terduga pelaku berkumpul untuk melakukan aksinya di wilayah Serang Banten yang dibantu oleh salah seorang berinisial RH .

“Nah, pada saat terduga pelaku akan ditangkap polisi meraka melakukan perlawanan kepada aparat dan hendak melarikan diri. Kemudian tindakan tegas terukur pun dilakukan dengan memberikan hadiah timah panas,” kata Rita dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (3/09/2024).

Lanjut dia, adapun indentitas para terduga pelaku berinisial DD (25), YBP (26), RA (29), dan ketiga terduga pelaku merupak warga Lampung. Sedangkan 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y, BI, W, T, BI, S dan M, 6 orang berasal dari Lampung dan 1 orang lainnya berasal dari Jakarta.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para terduga pelaku yakni 4 unit handphine berbagai merek, 1 unit sepeda motor Mio Z, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU, pecahan kaca mobil,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rita menjelaskan, adapun modus operandinya adalah terduga pelaku membuntuti korban dengan menancapkan paku ke ban kendaraan milik korban yang akan menyetorkan uang ke bank.

“Untuk hasil dari pemeriksaan sementara para terduga pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP yang terdiri dari 3 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi kota, 3 TKP wilayah Cianjur dan 2 TKP wilayah Bogor,” ungkapnya.

Polres Sukabumi Kota Beberkan Para Korban

Masih kata dia, untuk 3 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yakni di jalan KH Ahmad Sanusi RT02 RW 09 Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh tepatnya di halaman parkir Full DAMRI pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 10.20 WIB, korban merupakan PT Prima Agung saat akan menyetorkan uang ke bank senilai Rp500 Juta, TKP kedua di Jalan RE Martadinata Kecamatan Cikole tepatnya di Kantor PLN Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB dengan korban PT Manggala Gita Karya setelah mengambil uang ke bank BCA dengan kerugian Rp 220 juta dan TKP terakhir di Jalan Pabuaran RT04 RW06 Kecamatan Warudoyong tepatnya di Warung Makan Pak Nano Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 12.50 korban Umar Syarif saat akan menukarkan uang milik SPBU dengan kerugian Rp 11 juta.

“Polisi menerapkan pasal kepada terduga pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara dan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 12 tahun,” bebernya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengambil atau menyetor ke bank dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada dan jika memerlukan pengamanan untuk segera menghubungi kepolisian terdekat,” tambah Rita.

***

Related Articles

Back to top button