PenaKu.ID – Harapan puluhan jamaah untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci harus pupus setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Ironisnya, terduga pelaku merupakan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Baros, Kota Sukabumi, berinisial AM.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan paket umrah dengan harga di bawah standar pasar. Salah satu korban, Sarah (47), mengaku tergiur setelah ditawari paket diskon melalui kerabat dekatnya.
“Awalnya diajak teman, katanya suaminya menyediakan jasa umrah murah. Dari harga normal Rp20 juta didiskon menjadi Rp15 juta. Karena harganya miring, banyak yang akhirnya tertarik ikut,” ungkap Sarah kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, para korban diketahui telah menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang sejak akhir tahun 2024. Awalnya, mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada Februari 2025. Namun, janji tinggal janji jadwal keberangkatan terus diulur mulai dari April, Juli, hingga September 2025 dengan berbagai alasan.
“Terakhir dijanjikan pasti berangkat 17 September 2025 dan tidak akan diundur lagi. Tapi kenyataannya nihil, uang pun tidak kembali,” tambah Sarah dengan nada kecewa.
Total Kerugian Mencapai Setengah Miliar
Berdasarkan data para korban, terdapat sekitar 35 hingga 36 orang yang menjadi korban dalam pusaran penipuan ini. Sebagian besar korban merupakan orang-orang di lingkaran pertemanan dan keluarga pelaku. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Sarah mengungkapkan bahwa hanya segelintir korban yang berhasil mendapatkan pengembalian dana (refund), itu pun setelah mereka melakukan tekanan langsung kepada terlapor. Sementara mayoritas korban lainnya masih terombang-ambing tanpa kepastian.
“Kami sudah tidak berharap berangkat lewat jasa dia lagi karena sudah memakai travel lain. Sekarang harapan kami sederhana, uang bisa kembali meskipun harus dicicil,” tegasnya.
Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Oktober 2025. Meski sempat dilakukan mediasi, tersangka AM kembali mengingkari janjinya untuk memberangkatkan jamaah pada Januari 2026 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap AM terus berjalan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros. Saat ini berkas perkara atas nama tersangka AM sudah tahap 1 dan sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa,” jelas AKBP Sentot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 20, 21 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
***





