PenaKu.ID – Pengembalian dana sebesar Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat belum meredakan polemik. Di tengah publik, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, dalam keterangan resmi Maret lalu menyebut persoalan tersebut sebagai bagian dari masa lalu. Namun, pernyataan itu dinilai belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Alih-alih meredakan situasi, sikap Kepala DLH Purwakarta tersebut justru memantik kecurigaan adanya upaya dugaan melindungi pihak tertentu di internal dinas.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya penggunaan narasi “pejabat baru” sebagai batas tanggung jawab. Pola ini diduga membuat pengusutan tidak menjangkau aktor lama yang disebut-sebut terlibat, termasuk dalam praktik manipulasi yang berkaitan dengan sistem distribusi BBM berbasis digital.
Pertanyaan krusial yang kini mencuat adalah asal-usul dana pengembalian tersebut. Dengan nilai mencapai miliaran rupiah, publik menilai perlu ada penelusuran menyeluruh guna memastikan sumber dana tidak berasal dari anggaran lain, termasuk dari tahun berjalan.
Amarta Soroti Polemik Pengembalian Dana di DLH Purwakarta
Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya, sebelumnya juga menyoroti logika di balik pengembalian tersebut.
“Jika pengembalian itu bukan dari pihak yang bertanggung jawab, lalu dari mana sumbernya?” kata Tarman, belum lama ini.
Kepala DLH Purwakarta Erlan mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara karena baru menjabat beberapa bulan. Namun, pernyataan ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Sebagai pimpinan instansi, ia dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan audit internal serta memastikan penegakan disiplin berjalan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk bendahara maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Padahal, dugaan manipulasi yang mencuat—termasuk pencetakan bukti transaksi fiktif—tergolong pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Pengamat menilai, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana. Karena itu, penanganan kasus dinilai tidak cukup berhenti pada aspek administratif.
Desakan pun menguat agar Inspektorat daerah bersama aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, melakukan audit lanjutan secara komprehensif. Audit forensik dianggap penting untuk menelusuri aliran dana serta memastikan tidak ada penggunaan anggaran tahun berjalan untuk menutup kerugian masa lalu.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Publik berharap penanganan dilakukan secara terbuka dan tuntas, agar tidak menyisakan ruang bagi praktik serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kembali persoalan yang membuat polemik di mata publik tersebut** (Raffa Christ Manalu)
