PenaKu.ID — Jelang Iduladha yang jatuh pada 10 Juli 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung melatih 780 petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban di masjidnya.
Melalui kegiatan ini, para petugas DKM dilatih cara memotong hewan kurban yang benar dan memilih daging yang baik.
Tak hanya itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menyebutkan, sebanyak 157 petugas dari DKPP akan turun langsung ke lapangan pada hari raya Iduladha sampai hari tasyrik untuk memeriksa postmortem atau pascapenyembelihan.
“Selama empat hari, ada 91 petugas ASN dan 66 petugas non-ASN yang menyebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung untuk memeriksa postmortem hewan kurban. Kita akan usahakan sebanyak mungkin untuk keliling memeriksa lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban,” ujar Erma, Kamis, 30 Juni 2022.
Ia menambahkan, lokasi yang akan diprioritaskan untuk pemeriksaan postmortem adalah tempat yang memotong lebih banyak hewan kurban seperti masjid besar.
“Kita dahulukan lokasi yang memotong lebih banyak, biasanya di masjid besar seperti Masih Raya Bandung dan Masjid Al Ukhuwah,” ucapnya.
DKPP Kota Bandung: Menentukan kelayakan daging untuk dikonsumsi
Erma mengatakan, untuk menentukan layak atau tidaknya daging dikonsumsi, perlu melihat dari pemeriksaan sebelum dipotong atau antemortem. Setelah itu baru dilihat dari proses penyembelihannya.
Organ-organ dalam lainnya, seperti jeroan dan tulang juga memengaruhi kualitas daging. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah daging tersebut layak konsumsi atau harus dimusnahkan.
“Dengan begitu, kita juga bisa mengetahui penyakit apa yang diderita oleh sapi tersebut, sehingga kita bisa mengambil keputusan. Misal, kalau limpanya merah bengkak besar, itu kemungkinan penyakit antraks. Kalau antraks itu tidak boleh dikonsumsi dagingnya, harus dimusnahkan,” papar Erma.
Contoh lainnya, jika paru-paru hewan terdapat nanah, kemungkinan besar hewan tersebut terkena TBC paru. Pada kondisi ini, dagingnya boleh dikonsumsi, tapi harus dimasak minimal 30 menit.
“Lalu, kalau ada cacing hati, itu dagingnya masih bisa dikonsumsi, tapi hatinya harus diafkirkan atau dimusnahkan,” imbuhnya.
Pada Iduladha tahun silam, Erma mengatakan, kondisi postmortem hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman terkendali karena tidak ditemukan antraks dan TBC paru.
Namun, DKPP menerima laporan penyakit ringan seperti cacing hati atau pnemonia. Jika kondisi seperti ini, paru-paru hewan tersebut harus dibuang sebagian.
Selain itu, Erma juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan plastik daur ulang seperti kresek untuk membungkus daging.
“Sifat daging itu mudah menyerap bau, kotoran, dan bakteri. Kalau kita pakai plastik hitam, khawatirnya akan terserap oleh daging zat-zat kimia yang ada di plastik,” jelasnya.
Ia menyarankan, sebaikanya menggunakan plastik transparan atau plastik organik food grade karena tidak mengandung zat-zat berbahaya yang bisa mengontaminasi daging.
“Anyaman bambu (besek) juga kurang baik sebenarnya karena kotorannya juga bisa menempel di daging dari sela-selanya,” tuturnya.
**Dws