PenaPemerintahan

Dinas Kearsipan Kota Cimahi Perkuat Keamanan Arsip

Dinas Kearsipan Kota Cimahi Perkuat Kemanan Arsip
Dinas Kearsipan Kota Cimahi Perkuat Kemanan Arsip

PenaKu.IDDinas Kearsipan Kota Cimahi menggelar sosialisasi Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (20/09/22).

Kegiatan Dinas Kearsipan Kota Cimahi ini juga untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana mengatakan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk pengelolaan kearsipan.

“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kondisi ideal pengelolaan kearsipan yang dicita-citakan melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, serta upaya yang sistematis, berkelanjutan dan komprehensif,” ujar Ngatiyana.

Pengelolaan arsip di Kota Cimahi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Pentingnya penataan arsip atau manajemen kearsipan (records management) dalam pengelolaan pemerintah daerah, Ngatiyana bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang lebih baik di tahun-tahun yang akan datang.

Dinas Kearsipan Kota Cimahi Mantapkan Manajemen Arsip

Penataan arsip yang sistematis dilakukan untuk memudahkan pencarian arsip agar dapat ditemukan dengan mudah yaitu cepat, tepat dan optimal. Dengan manajemen kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan yang benar, maka  kegiatan menata, melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip secara terprogram dari kesulitan penemuan kembali karena kekacauan penataan, kemungkinan kerusakan, kehilangan dan kemusnahan, sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan satuan kerja yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi mendapatkan solusinya secara proporsional dan professional.

Ngatiyana berharap melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Kearsipan Kota Cimahi akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelola arsip di Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam mengaplikasikan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat Asep Saepuloh.

***

Exit mobile version