PenaPeristiwa
Trending

Diduga Cacat Prosedur, Pemira Untirta Digugat

PenaKu.ID – Kontestasi politik kampus di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tengah memanas, berbagai organisasi mahasiswa ekstra kampus di Untirta yang terdiri dari KAMMI Untirta, PMII Untirta, IMM Untirta, GMKI Untirta, HAMAS Untirta, dan UMC mengajukan gugatan kepada Komisi Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (KP2UM) terkait poses Pemilihan Umum Raya (Pemira) Untirta 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pada Rabu (10/03/2021).

Sebelumnya, KPUM memverifikasi 3 bakal pasangan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Untirta, di antaranya Zarly-Tabiek, Faras-Naufal, Irfandi-Gemilang. Namun saat verifikasi terbuka, forum menjadi panas dan saling adu bicara dari masing-masing tim sukses (timses) bakal pasangan calon. Kemudian KPUM menetapkan pasangan calon Zarly-Tabiek yang diusung GMNI dan SAPMA PP lolos dan disahkan menjadi paslon secara aklamasi. Dua Bakal Paslon lainnya Faras-Naufal yang diusung KAMMI dan PMII serta Irfandi-Gemilang dari HMI dianggap tidak dapat melengkapi pemberkasan hingga waktu yang ditentukan. Keputusan tersebut mendapat protes dari para bakal paslon yang merasa dirugikan oleh pihak KPUM sebagai penyelenggara.

Wandi Sugih Triyana, selaku ketua timses paslon Faras-Naufal, dalam rilis tertulis menyatakan keberatan dengan keputusan KPUM yang menetapkan calon secara aklamasi.

Baca Juga:

“Merujuk pada UU KBM UNTIRTA Amandemen 2020 BAB VII Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Nomor Urut, pada Pasal 25, disampaikan bahwa; Dalam hal verifikasi terdapat bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat administrative dan mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon, maka KPUM memberikan waktu 1×24 jam untuk melengkapi persayaratan administratif tersebut. Artinya jelas, jika hanya ada satu paslon maka pihak KPUM memberikan perpanjangan waktu 1×24 jam kepada bakal paslon untuk melengkapi pemberkasan, bukan memutuskan aklamasi,” tuturnya.

Wandi menambahkan bahwa pihaknya juga dirugikan akibat kelalaian pihak KPUM dalam hal penyampaian informasi terkait kelengkapan berkas calon.

“Ketua KPUM menyampaikan bahwa kekurangan berkas Bakal Paslon Faras-Naufal hanya Pas Foto dan Visi Misi, yang kemudian bisa kami lengkapi sebelum penutupan verifikasi tertutup jam 03.00 WIB. Namun ketika proses verifikasi terbuka ternyata ada berkas persyaratan lain yang tidak terlampirkan, yang kemudian membuat paslon kami tidak diloloskan, seharusnya pihak KPUM bisa menginformasikan sejak awal jika memang ada kekurangan berkas lain,” kata Wandi.

Sementara itu, Yassir selaku tim sukses (timses) salah satu Bakal Calon Presma-Wapresma menyampaikan bahwa kondisi persidangan tidak kondusif, hal ini disebabkan terlalu banyaknya timses yang masuk ke ruang persidangan, padahal sebelumnya telah ditetapkan bahwa dari timses dan paslon yang masuk ke ruang sidang maksimal 5 orang. Hal ini dianggap membuat kondisi persidangan tidak sesuai kesepakatan awal dan KPUM tertekan secara psikis, sehingga dalam memutuskan hasil persidangan terkesan dalam tekanan dan intimidasi.

“Bahkan dalam persidangan muncul kata ‘lakban mulut!’ yang dilontarkan oleh salah satu oknum timses sambil berdiri dan menunjuk-nunjuk salah satu rekan kami dari timses Faras-Naufal dan juga kata-kata ‘gua sikat lu!’ sambil menunjuk ketua KPUM Untirta,” ujar Yassir.

Yassir menegaskan bahwa keputusan dalam sidang penetapan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Untirta oleh KPUM sudah tidak demokratis dengan adanya intimidasi.

“Pemira Untirta tahun ini jelas cacat prosedur dan tidak demokratis dengan adanya intimidasi oleh timses salah satu palson dalam proses persidangan verifikasi terbuka. Saya berharap kedepan hal memalukan seperti ini tidak terjadi lagi, dan kami tidak pernah merasa kalah sebelum berjuang. Kami akan terus perjuangkan sampai akhir dan mencari keadilan juga menghidupkan kembali akal sehat demokrasi mahasiswa,” tutupnya.

Kendati demikian, sampai berita ini diterbitkan, masing-masing pihak timses masih mencari solusi terbaik dan melakukan mediasi. Dan pihak KPUM belum dapat dimintai tanggapan.

Reporter: ASR

Penulis: Azhar

Related Articles

Back to top button