PenaKu.ID – Rapat Koordinasi dan Evaluasi terkait tata ruang yang berlangsung di Ruang Teratai bersama Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi menyampaikan, berbagai langkah strategis upaya penataan tata ruang di Provinsi Jawa Barat.
Dedy Mulyadi menjelaskan, ia telah mengevaluasi Provinsi Jawa Barat agar segera membenahi tata ruangnya. Salah satu fokus utama adalah mendorong Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk segera diproses, karena banyak daerah yang prosesnya mandek.
Dapat Tercapainya Dua Hal Penting
“Pada kesempatan ini, kita melakukan sinkronisasi agar pada ujungnya dapat tercapai dua hal penting, yaitu terbangunnya iklim investasi yang sehat dan terwujudnya postur lingkungan yang sehat, bebas penyakit dan bencana,” kata Dedy Mulyadi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menemukan solusi untuk normalisasi sungai, dan pengaturan ruang gunung milik pengembang. Dedy menuturkan, solusi tersebut akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR.
“Langkah-langkah strategis ini akan diselesaikan dengan baik berkat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
10 Kabupaten di Jawa Barat Belum Merevisi RTRW
Selain itu, Dedy Mulyadi juga menyampaikan beberapa masalah yang perlu segera diatasi. Di antaranya, terdapat 10 Kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakberesan dalam proses perizinan.
“Target RDTR saat ini baru mencapai 17 persen, yang menyebabkan ketidakteraturan dalam izin-izin kegiatan,” ujarnya.
Permasalah Disepanjang Sempadan Sungai
Masalah lain yang juga dibahas adalah terkait sempadan sungai. Ia menjelaskan bahwa banyak tanah yang dikuasai masyarakat di sepanjang sempadan sungai yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk menetapkan tanah-tanah di garis sempadan sungai sebagai tanah negara, yang nantinya akan dikelola oleh Bale Besar Sungai.
“Kami akan menerbitkan sertifikat untuk Bale Besar Sungai, dan jika Kementerian Sumber Daya Air (BWSS) tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” ucap Gubernur Jawa Barat.
Katanya, dengan langkah ini, diharapkan tanah sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai.
Sertifikat Sudah Ada Akan Dikaji Kembali Secara Mendalam
Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah ada, Gubernur Jabar menambahkan bahwa setiap kasus akan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan.
Namun, jika prosesnya benar dan tanah tersebut adalah hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.
“Solusi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem jangka panjang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang tidak tergantung pada masalah tata ruang yang belum terselesaikan,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**