Pemerintahan

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA

Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

PenaKu.ID – Resmi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran tentang Penertiban Jalan Umum Dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Melalui akun Instagram @dedimulyadi71 Senin (14/4/202), mengunggah Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum Dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dan didalam surat edaran tersebut tertuju untuk seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Jawa Barat.

Isi Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA,

Dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Jawa Barat, para Bupati/Walikota, termasuk para Camat, serta Lurah dan Kepala Desa, diminta untuk

1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya.

2. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk.

a. membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.

b. menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Tertanda Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.*

Exit mobile version