PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai membatasi jam operasional pasar tradisional serta modern. Pembatasan tersebut menyusul Bandung Barat dinyatakan sebagai zona merah dengan risiko tinggi sebaran COVID-19.
Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.
“Untuk pasar modern, kita batasi jam operasionalnya sampai jam 21.00 WIB. Pasar tradisional, sampai jam 15.00 WIB, walaupun kenyataannya jam 13.00-pun sudah sepi,” kata Ricky di Ngamprah, Sabtu (19/6/2021).
Selain pembatasan jam oprasional, pihaknya pun membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Hal itu diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar.
“Kita sudah berikan imbauan lepada seluruh pasar di KBB untuk tetap menerapkan prokes serta menerapkan anjuran yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Ricky.
“Pembatasan jam operasional ini berlaku sampai virus corona ini bisa ditangani. Karena ini adalah tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat dan daerah,” terang Ricky.
Agar penyebaran COVID-19 dapat terhenti, Ricky meminta kepada pengelola pasar untuk terbuka jika terdapat karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Hal itu, untuk memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien. Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar.
“Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran COVID-19,” ungkapnya.
Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor melaksanakan prokes,” pungkasnya.
(CDR)