PenaKu.ID – Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saefuloh, mengutarakan capaian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga bulan Juni baru sekitar Rp 500 juta.
Ia menerangkan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari Undang – undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, DPMPTSP berperan untuk memverifikasi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah dikaji dan diunggah ke melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
“DPMPTSP tinggal menotifikasi jika di sistem tersebut semua kajian telah selesai dilaksanakan oleh tim yang ada Dinas PUTR. Kita punya waktu tiga hari untuk memverifikasi persyaratan untuk dikeluarkannya PBG,” kata Saefuloh, Jumat (11/08/23).
Perlu Genjot Sosialisasi PBG
Dijelaskan pula jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, capaian Persetujuan Bangunan Gedung mengalami penurunan.
Menurutnya hal ini disebabkan di antaranya masih adanya kesulitan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta kondisi perekonomian masyarakat yang belum mendukung laju investasi.
Ia pun menyampaikan untuk mencapai target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan sekitar Rp 1 miliar, pihak DPMPTSP pun tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Karena di sini PBG baru, sehingga kita masih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait regulasi PBG. Kalau lihat dari capaian yang tahun kemarin dengan sekarang di triwulan yang sama, justru mengalami penurunan. Mudah – mudahan bisa tercapai target Rp 1 miliar lebih.” Jelasnya.
**