PenaKu.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang ayah berinisal TS (45) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berkali-kali.
TS diamankan polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, (12/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Diketahui penangkapan terhadap TS dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aksi bejat terduga pelaku yang sudah melakukan perbuatan bejat yang tak patut untuk ditiru.
Bagaimana Sang Ayah Merayu Korban ?
Selain mengamankan TS, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna ungu dengan motif kartun, sepotong celana pendek dan sepotong celana dalam dengan motif kartun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, aksi bejat yang dilakukan ayah bejad ini terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah.
“Ya, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,” kata AKBP Rita saat konferensi pers di hadapan awak media di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Sang Ayah Terancam Bui 15 Tahun
“Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap anak. Bila dikemudian hari masih saja ada perbuatan bejat ini akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang dan akan kami ancam dengan hukuman yang seberat-beratnya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***