PenaPolitik

Buruan Daftar! Bawaslu Kota Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas PKD Pada Pilkada Serentak 2024

Buruan Daftar! Bawaslu Kota Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas PKD Pada Pilkada Serentak 2024
Para Pendaftar Saat Mendatangi Kantor Bawaslu Kota, Untuk Menjadi Petugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pada Pilkada Serentak, Sabtu (18/04/2024).

PenaKu.IDBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat membuka pendaftaran bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk bertugas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menyampaikan perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Untuk jadwal pendaftaran dimulai Sabtu tanggal 18 sampai 21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” kata Yasti kepada awak media, Sabtu (18/05/2024).

Pendaftaran Dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi

Lanjut dia, terkait dengan proses pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dilaksankan di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, sehingga masayarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarakan diri ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi.

“Selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan pada tanggal 25 Mei akan diumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD,” ungkapnya.

Yasti juga menambahkan, adapun syarat usia pendaftar minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana telah diatur oleh petunjuk teknis.

“Untuk informasi dapat menghubungi media sosial Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, mengakses website Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, di jalan Stadion Nomor 1,” pungkasnya.

***

Exit mobile version